Lewati Batas Kecepatan, Surat Tilang Dikirim ke Rumah

Newsantara.id
6 Nov 2018 23:09
Berita 0 14
2 menit membaca

Untuk lebih mendisplinkan pengguna jalan raya, Pemerintah Kota (Pemkot) Manado bakal segera menerapkan sistem tilang elektronik (e-tilang).

Untuk merelasiasi rencana tersebut, Pemkot Manado bekerjasama dengan Polda Sulut, Dinas Perhubungan dan Dinas Kominfo.

Penerapan e-tilang dilakukan sebagai bagian dari rencana menjadikan Kota Manado sebagai Kota Cerdas (Smart City).

Wakil Walikota Manado, Mor Bastian menyebut e-tilang akan menjadikan pengguna jalan di Kota Manado, lebih tertib dan disiplin dalam berlalu lintas.

“Persiapan masih dimatangkan. Kami sudah membahas muali dari aturan hingga pemberlakuan e-tilang. Itu harus siap dulu sebelum diterapkan,” kata Mor kepada Media di Balai Kota.

Lanjut Mor, Pemkot senantiasa ingin secepatnya melaksanakan sistem e-tilang, paling cepat awal tahun depan.

Untuk itu, pihaknya telah mematangkan rencana tersebut melalui berkoordinasi dengan pihak Polda Sulut dan dinas-dinas terkait.

Untuk mendukung Kota Manado menjadi Smart City, Polda Sulut akan segera menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement ( E-TLE ) di Kota Manado.

E-TLE dinilai sangat membantu kinerja kepolisian dalam menindak pengendara yang melanggar. Tujuan diterapkannya E-TLE antara lain, menindak pelanggar marka jalan, pelanggaran rambu lalu lintas, batas kecepatan.

Ujicoba penerapat E-TLE akan segera diberlakukan pada Bulan Desember 2018.

Dirlantas Polda Sulut, Kombes Pol Ari Subiyanto, menjelaskan persiapan sudah dilakukan sejak Bulan November ini.

Dan untuk uji coba penerapan E-TLE, Kombes Ari Subiyanto mengatakan, jalan-jalan protokol Kota Manado seperti, jalan Ringroad, Pertigaan Rike, Perempatan Teling dan Pertigaan Patung Paal 2.

Ditambahkannya, setiap pengedara yang melanggar akan terekam CCTV (speedcam). Data tersebut kemudian diverifikasi dan dikirim untuk dicek validitas pelanggaran dan data-data kendaraan.

Untuk tindakannya, Kombes Ari Subiyanto menyebut pelanggar akan dikirimi surat pelanggaran ke alamat pemilik melalui PT Pos Indonesia.

“Mereka yang melanggar akan dikirimi surat tilang ke alamat masing-masing. Selain mengirim Surat tilang, pelanggar juga akan diingatkan melalui pesan singkat WhatsApp,” katanya.

Untuk pembayaran denda, bisa dilakukan melalui dan kode BRI virtual/BRIVA, dalam batas pembayaran seminggu.

Mereka yang tidak membayar, otomatis STNK mereka akan di blokir dalam sementara waktu, dan tentunya akan di input dalam data pelanggaran lalu lintas.

“Bila tidak bayar maka STNK nantinya akan diblokir sementara waktu,” pungkasnya.

Penulis : Lala Nvidia

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *