Pihak keamanan (security) perusahaan yang berjaga halangi kejaksaan diperintahkan untuk tidak menerima masuk penggugat.
Sidang lokasi gugatan terkait hilangnya 17.410 kilogram ikan segar, milik pengusaha Yosefin terhadap PT Indo Hong Hai International, kembali berlanjut, Jumat (9/4/2021).
Namun sialnya, pihak penggugat bersama petugas dari Kejaksaan Negeri Bitung, tidak mendapat ijin masuk lokasi perusahaan. Petugas keamanan halangi kejaksaan.
Saat sampai lokasi, pihak keamanan (security) perusahaan yang berjaga halangi kejaksaan diperintahkan untuk tidak menerima masuk penggugat.
“Maaf saya tidak perkenankan ada yang masuk ke dalam perusahaan, saya mendapat perintah dari atasan saya,” ujar security yang berjaga.
Untungnya, para petugas keamanan tersebut memberikan izin penggugat masuk hanya sampai halaman parkir samping pos jaga.
“Silahkan masuk, tapi hanya sampai di tempat parkir. Tidak bisa kedalam, jangan sampai bos marah kepada saya,” ujarnya lagi.
Karena tak bisa masuk, Paula Rorimpandey selaku Ketua Majelis Hakim menyebut sidang bisa terksana dari jauh.
“Kita menghormati keputusan mereka, kita selesaikan sidang lokasi ini dari depan perusahaan saja,”ujar Rorimpandey.
Sidang lokasi pun terlaksana tanpa melihat dari dekat kondisi kontainer yang menjadi objek perkara.
Terkait hal ini, kuasa hukum penggugat Jemmy Timbuleng, mengaku kecewa dengan tindakan PT Indo Hong Hai International, yang tidak menghormati proses persidangan.
“Ini sidang lokasi dan kalau mereka tak izinkan masuk itu terserah tergugat. Tapi proses sidang tetap berlangsung.”
“Walau kuasa hukum tergugat tak hadir, sidang lokasi ini tetap sah berdasarkan aturan dan perundang-undangan,” ungkap Timbuleng.
Lebih lanjut, Jemmy Timbuleng menjelaskan, perkara hilangnya 17.410 kilogram ikan segar telah berlangsung sejak setahun lalu.
“Kasus ini sudah bergulir sejak April 2020, sempat terhenti dan sekarang kembali berproses,” katanya.
Karena tertahan di dalam kontainer, penggugat mengklaim mengalami kerugian miliaran rupiah.
“Kontainer yang tertahan bernomor GBSU 5550020 dan berisikan ikan kemasan yang siap kirim. Klien saya mengalami kerugian sebesar Rp27 miliar,” sebut Timbuleng.
Sementara itu, saat melakukan sidang lokasi dari halaman parkir, penggugat melihat letak posisi kontainer tersebut berubah.
“Saya lihat posisi kontainer sudah berubah, mereka telah pindahkan. Kami curiga ikan dalam kontainer sudah tidak ada, karena pendingin kontainer sudah tidak aktif,” pungkasnya.
Baca juga: BNN Manado Tuntaskan Misi 2.100 Mdpl
Selanjutnya, proses perkara gugatan dengan nomor 210/Pdt.G/2020/PN Kota Bitung, tentang perbuatan melawan hukum menahan ikan, masih terus berlanjut kembali.
(*/mir)
Tidak ada komentar