Bertahun-Tahun Gudang Multi Mart Beroperasi Tanpa Miliki IPAL, Kok Bisa?

F. G. Tangkudung
9 Feb 2021 08:49
Berita 0 27
2 menit membaca

Komisi II DPRD mendapati gudang milik Multi Mart, tidak memiliki Izin Lingkungan dan instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara, turun lapangan mengunjungi perusahaan-perusahaan untuk mengecek surat izin operasi, Senin (8/2/2021).

Dalam sidak ke perusahaan yang berada di Kalawat, personel Komisi II DPRD Minut mendapati ada perusahaan yang tidak memiliki kelengkapan berkas operasional.

Baca: Wellem Katuuk Pastikan Dorong KEK Pariwisata Likupang

Komisi II DPRD mendapati gudang milik Multi Mart, tidak memiliki Izin Lingkungan dan instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Lebih parahnya, hal ini terjadi selama bertahun-tahun lamanya sejak mulai melakukan operasional perusahaan.

Ketua Komisi II DPRD Minut, Jimmy Mekel  menyebut, selain untuk menyimpan barang gudang ini juga sebagai tempat memproduksi roti, dan pemotongan daging ayam dan sapi.

“Gudang Multi Mart tak memiliki izin lingkungan dan IPAL. Kami sudah cek dan mereka mengakuinya. Parahnya lagi, ini sudah bertahun-tahun  lamanya,” ungkapnya.

Atas temuan tersebut, Komisi II memberi rekomendasi kepada manajemen Multi Mart untuk segera mengurus izin.

“Kami sudah merekomendasikan untuk langsung mengurus izin lingkungan dan IPAL. Bila tidak akan kami tindak,” tambah Mekel.

Selain di Gudang Multi Mart, Komisi II juga mendapati perusahaan PT Roy Coconut, memiliki IPAL yang tidak lagi memadai.

“IPAL perusahaan PT Roy Coconut tidak lagi memadai, kami minta supaya mereka melakukan beberapa perbaikan lagi,” katanya lagi.

Atas beberapa temuan tersebut, Komisi II berharap apabila ada perusahaan yang belum memiliki kelengkapan izin, supaya bisa segera mengurusnya.

“Sidak ini akan kami lakukan ke semua perusahaan yang ada di Minahasa Utara, dan kami pastikan akan memberi tindakan keras apabila tak memiliki izin,” pungkasnya.

Perusahaan yang beroperasi tanpa memiliki kelengkapan izin, mendapat perhatian dari pemerhati kebijakan publik Sulut, Anta Tarigan.

Kepada Newsantara.id, Anta menyebut sidak anggota DPRD Minut ke perusahaan-perusahaan harus terus berjalan dan bekelanjutan.

“Ini merupakan temuan yang bagus. Sidak ini harus terus berlanjut sehingga perusahaan yang melakukan operasi benar-benar memiliki izin yang berlaku,” katanya.

Anta juga mengimbau kepada pemilik perusahaan, agar bisa memenuhi semua syarat dalam melakukan oeprasional perusahaan.

“Pengusaha juga harus menyadari akan kewajiban untuk mengurus kelengkapan ijin operasional, sehingga ke depan tidak terjadi kejadian seperti ini,” pungkasnya.

(*/oka)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *