Kader PKPI Membangkang, ini Respon Petinggi Partai

F. G. Tangkudung
3 Nov 2018 04:32
Berita 0 21
2 menit membaca

Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) resmi mengeluarkan Surat Pergantian Antar Waktu (PAW), terhadap anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Bart Senduk.

Dalam surat PAW tersebut, Bart Senduk akan diganti oleh Herly Umbas. Usulan proses PAW ini sudah dilakukan PKPI sejak bulan September lalu.

Tak terima di PAW, Bart Senduk justru menggugat balik Pimpinan Pusat PKPI dan Pimpinan DPD PKPI Sulut.

Kuasa hukum Bart Senduk, Abdul Hamid Ali mengatakan bahwa gugatan kliennya sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Manado, dengan nomor 427.

Menurut Hamid Ali, setelah didaftarkan ke PN Manado, pihaknya tinggal menunggu jadwal persidangan.

“Gugatan sudah kami sampaikan ke PN Manado, tinggal menunggu jadwal sidangnya. Kita tunggu saja,” ujar Hamid Ali Rabu (31/10/2018) di Manado.

Wakil Sekretaris PKPI Sulut Jelly Siwy menyebut, Surat PAW yang dikelurkan PKPI terhadap Bart Senduk, adalah bentuk konsistensi dari AD ART partai, dan Sikap yang juga bagian dari petunjuk Dewan Pimpinan Nasional.

“PAW ini sudah sesuai dengan AD ART dan petunjuk dari Dewan Pimpinan Nasional, kata Siwy,” Kamis (1/11/2018).

Proses gugatan yang dilayangkan Bart Senduk, menurut Siwy itu adalah hak dari yang bersangkutan untuk menempuh langkah hukum.

Namun diingatkannya, sejauh ini langkah dari Partai untuk mengajukan PAW, sudah sejalan dengan apa yang diatur dalam AD/ ART Partai.

“Yang pasti dasar pengajuan PAW sudah dikaji oleh pihak DPD dan DPN, dan tidak dilakukan seenaknya pasti ada pertimbangan yang mendasar,” tegas Ching panggilan akrabnya,.

Pada dasarnya DPN tetap menghormati langkah dari kader PKPI saudara Bart Senduk, namun sebagai pengurus DPD, Siwi tetap menjalankan petunjuk pimpinan.

“Sebagai pengurus partai, kami berkewajiban meneruskan petunjuk pimpinan, termasuk PAW saudara Bart Senduk,” tegas Caleg DPRD Sulut Dapil Manado ini.

Diketahui sebelumnya, Jelly Siwy telah melayangkan surat usulan PAW bernomor 132/DPP.PKP.IND/Sulut/IX/2018 tertanggal 5 September 2018.

Surat tersebut telah dikirim ke DPRD Sulut tertanggal 6 September dan diterima oleh petugas piket.

“Bukti pemasukan dokumen ada sama saya, dan saya yang mengantarnya sendiri ke DPRD Sulut,” ujar Siwy waktu lalu.

Bart Senduk telah diberhentikan oleh DPD PKPI Sulut, karena dinilai tidak sejalan lagi dengan AD/ART partai dan memiliki sejumlah catatan kurang bagus. Apabila di PAW, Bart Senduk akan digantikan oleh politisi PKPI lainnya Herly Umbas.

Penulis: Habel Sirenden

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *