Jokowi Umumkan Direksi LPI, Ridha Jadi CEO

F. G. Tangkudung
16 Feb 2021 21:41
Berita 0 173
2 menit membaca

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan lima nama jajaran Dewan Direksi Indonesia Investment Authority (INA) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI), Senin, (16/2/2021) Februari di Istana Negara,

Sebelum membacakan nama-nama dewan direksi, Presiden Jokowi membacakan kembali lima nama sebagai Dewan Pengawas LPI.

Baca: Duet Sri Mulyani dan Erick Thohir Jadi Andalan LPI

Jokowi sudah melantik kelimanya, beberapa waktu lalu. Para dewan pengawas ini mendampingi Jokowi saat pengumuman Dewan Direksi LPI atau INA.

Berikut jajaran Dewan Direksi LPI :

Ridha DM Wirakusumah, sebagai CEO

Arief Budiman, sebagai Deputy CEO

Stefanus Ade Hadiwidjaja, sebagai Chief Investment Officer

Marita Alisjahbana, sebagai Chief Risk Officer

Eddy Porwanto, sebagai Chief Financial Officer

Presiden Jokowi menyebut kelimanya adalah putra-putri terbaik bangsa. Mereka terpilih berdasar sistem penjaringan oleh panitia seleksi, bekerjasama dengan para headhunter profesional.

Dengan jajaran Dewan Pengawas dan Dewan Direksi yang terbentuk, Presiden Jokowi meyakini Indonesia Investment Authority (INA) akan memperoleh kepercayaan nasional dan internasional.

Sementara itu, Jokowi berharap INA bisa tampil sebagai Sovereign Wealth Fund (SWF) kelas dunia.

 Presiden Jokowi mewakili pemerintah berharap kepada DPR, BPK, serta lembaga-lembaga negara yang ada untuk mendukung penuh gerak INA. 

“Indonesia harus mempunyai alternatif pembiayaan yang memadai untuk akselerasi menuju Indonesia maju,” lanjutnya.

Sekadar informasi, Dewan Pengawas lembaga ini terdiri dari tiga orang dari kalangan profesional yaitu, Haryanto Sahari, Darwin Cyril Noerhadi dan Yozua Makes.

Dua orang lainnya berasal dari unsur pemerintahan, yaitu Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir.

Sri Mulyani Indrawati menjadi Ketua Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi/ Indonesia Invesment Authority (INA).

Pembentukan lembaga ini sendiri berdasarkan pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan PP Nomor 74 Tahun 2020.

Untuk pembentukan Dewan Pengawas didasarkan pada Keppres Nomor 6/P/2021. Dewan Pengawas ini akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Tugas dari Dewan Pengawas adalah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan LPI dari para Dewan Direktur.

Menteri Keuangan (Menkeu) sekaligus Ketua Dewan Pengawas LPI, Sri Mulyani Indrawati juga menjelaskan, pembentukan Lembaga Pengelola Investasi ini memiliki empat tujuan utama.

“Untuk memperoleh manfaat ekonomi dan sosial di masa depan, menciptakan lapangan kerja, memberikan kontribusi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya, serta memperoleh keuntungan,” jelas Sri Mulyani.

Dia juga menambahkan, dalam pengelolaan risiko dan pelaksanaan tugas, pada struktur LPI, akan ada Dewan Direktur yang akan membentuk komite manajemen risiko.

“Anggotanya berasal dari Dewan Direktur, pegawai, dan pihak lain yang memiliki pengalaman,” kata dia. (ido).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *