Masuk Tol, Kenali Dulu Golongan Kendaraan dan Tarif

Newsantara.id
29 Okt 2020 18:31
Berita 0 20
2 menit membaca

Dirut PT Jasa Marga Manado Bitung, George Manurung menyebut tarif Tol akan berlaku mulai 30 Oktober 2020, pukul 00.00 Wita.

Akhir Pekan ini PT Jasa Marga telah menetapkan tarif masuk jalan Tol Manado Bitung.

Baca: Asal Nama Manado Tua, Pulau Penghias Cakrawala

Penarikan tarif jalan Tol yang menghubungkan Kota Manado, Kabupaten Minasa Utara dan Kota Bitung, berlaku akhir pekan ini.

Dirut PT Jasa Marga Manado Bitung, George Manurung menyebut tarif Tol akan berlaku mulai 30 Oktober 2020, pukul 00.00 Wita.

“Kami tadi sudah melakukan teleconference bersama Kementrian PUPR, dan SK nya sudah ada,” kata Manurung.

Untuk tarif dasarnya, PT Jasa Marga mematok harga sebesar Rp1.111 per kilometer.

Kendaraan yang boleh melintas hanya kendaraan golongan I sampai golongan V, sedangkan golongan VI tidak boleh.

Untuk tarif termurah kendaraan melintasi tol Manado Bitung, adalah dari SS kauditan ke SS Danowudu Rp6.500.

Dan tarif termahal adalah kendaraan golongan IV dan V dari Manado ke SS Danowudu Rp58.500.

Manurung menjelaskan, untuk pembayaran juga hanya boleh non tunai melalui kartu elektronik tol.

“Masuk hanya boleh non tunai, untuk kartunya bisa beli di bank yang sudah bekerjasama dengan PT Jasa Marga,” jelasnya.

Sementara itu, dalam masa percobaan tol selama 3 pekan, Jasa Marga mencatat lebih dari 170 ribu kendaraan melintas jalan tol.

Kendaaran golongan I mendominasi dengan jumlah 68 persen dari seluruh jumlah kendaraan yang melintas.

Kendaraan yang melaju di jalan tol, harus mengikuti batas kecepatan maksimum dan maksimal sesuai syarat.

Hal ini karena selain jalan bebas hambatan, jalan tol juga memiliki ukuran yang lebih besar, lurus, sehingga rawan terjadinya kecelakaan.

Untuk informasi, Berdasarkan keputusan menteri PU nomor 370/KPTS/M/2007, golongan kendaraan terbagi menjadi enam golongan.

Kendaraan golongan I : Sedan, jip, pick up/truk kecil dan bus.

Ada juga, Kendaraan golongan II : Truk dengan dua gandar.

Kendaraan golongan III : Truk dengan tiga gandar.

Selanjutnya, Kendaraan golongan IV : Truk dengan empat gandar.

Kendaraan golongan V : Truk dengan lima gandar.

Serta kendaraan golongan VI adalah kendaraan bermotor roda dua.

Dan perlu perhatian, sebelum masuk tol pastikan dulu bahwa saldo pada kartu elektronik tol anda, cukup untuk melakukan perjalanan sampai tujuan.

So, selamat melintasi jalan tol pertama di Sulawesi Utara.(oka)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *