Polda Sulawesi Utara menahan dua dari lima tersangka korupsi dan Hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM.
Kepala Biroo Kesejahteraan Rakyat (Karo Kesra) Setda Provinsi Sulut, menjalani pemeriksaan dan langsung menjalani penahanan oleh Polda Sulut, Kamis (10/4/2025) siang.
Usai menjalani pemeriksaan selama 14 jam, Fredy Kaligis langsung menggunakan rompi orange dan ditahan Polda Sulut.
4 Pejabat Pemprov Sulut Tersangka Korupsi Dana Hibah GMIM
KPK Tahan Hasto, PDIP Lakukan Perlawanan
Pada saat yang sama Polda Sulut juga memeriksa Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulut tahun 2020, Jeffry Korengkeng.
Dengan demikian, masih ada tiga tersangka kasus korupsi Hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM yang belum mendapat penahanan.
Dalam Press Conference di Mapolda Sulut, Senin (7/4/2025), Polda menetapkan lima orang tersangka kasus dana hibah GMIM.
Mereka adalah, Asiano Gammy Kawatu, Asisten III Pemprov Sulut tahun 2020 – 2021. Kaban Keuangan Provinsi Sulut 2020, Jeffry Korengkeng.
Kemudian, Sekprov Sulut, Steve Kepel, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sulut, Ferdy Kaligis dan Ketua BPMS GMIM, Pendeta Hein Arina.
Kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM ini berjumlah Rp8,9 miliar (Rp8.967.684.405,98).
Kelima tersangka melakukan tindak pidana korupsi antara tahun 2020 sampai 2023 di Provinsi Sulawesi Utara.
Selang waktu tersebut, Sinode GMIM telah menerima dana hibah dari Pemprov Sulut sebesar Rp21,5 miliar.
Modus yang mereka gunakan ialah adalah menganggarkan, menggunakan serta mempertanggungjawakan dana hibah tidak sesuai dengan prosedur.
Serta tidak sesuai peruntukan, secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi, orang lain dan atau korporasi.
Mereka terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana Penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Ketua Sinode GMIM Tersangka Dana Hibah
Dengan denda paling sedikit Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Sebelum menetapkan tersangka, Polda Sulut mendengar keterangan dari ahli Kementerian Dalam Negeri terkait aturan dan mekanisme pemberian hibah.(oka)
Tidak ada komentar