Polda Sulawesi Utara (Sulut) resmi mengumumkan nama-nama tersangka kasus korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM.
Menariknya selain Ketua Sinode GMIM, Pendeta Hein Arina para tersangka lainnya merupakan pejabat teras Pemprov Sulut.
Dalam Press Conference di Mapolda, Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie membacakan nama-nama tersangka yang melakukan korupsi.
“Kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM sejumlah Rp8,9 miliar,” kata Kapolda, Senin (7/4/2025).
Wujud Toleransi, PY Kharisma Buha Jaga Salat Idul Fitri
Kapolda kemudian menyebut nama-nama tersangka yakni, Ketua Sinode GMIM Pendeta Hein Arina (HA).
Kemudian, Asiano Gammy Kawatu (AGK), Asisten III Pemprov Sulut tahun 2020 – 2021, Pj Sekda Tahun 2022. Kaban Keuangan Provinsi Sulut 2020, Jeffry Korengkeng (JK).
Lalu, Sekprov Sulut, Steve Kepel (SK), Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sulut, Ferdy Kaligis (FK).
Kelima tersangka melakukan tindak pidana korupsi antara tahun 2020 hingga 2023 di Provinsi Sulawesi Utara atau setidak- tidaknya kota Manado dan Kota Tomohon dan atau tempat lain yang terkait.
Adapun modus yang para tersangka lakukan adalah menganggarkan, menggunakan serta mempertanggungjawakan Dana Hibah tidak sesuai prosedur.
Serta tidak sesuai peruntukan, secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi, orang lain dan atau korporasi.
Kelima tersangka terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana Penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Sebelumnya, pada 3 April 2025 Polda Sulawesi Utara menetapkan Ketua Sinode GMIM Pdt Hein Arina sebagai tersangka kasus dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM tahun 2020-2023.
Ketua Sinode GMIM Tersangka Dana Hibah
Karir Sekprov Steve Kepel Berakhir Tragis, Terancam Penjara Seumur Hidup
Sebelum menetapkan status tersangka terhadap Hein Arina, Polda Sulut beberapa kali memeriksa Ketua Sinode GMIM tersebut.
Bahkan untuk menggali keterangan, Hein Arina pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 2 hari berturut-turut yaitu pada 11-12 Februari 2025.
Sekadar informasi, Sinode GMIM telah menerima dana hibah dari Pemprov Sulut sebesar Rp21,5 miliar. Polda Sulut juga sudah memeriksa 15 orang saksi terkait pemberian dana hibah ini.(oka)
2 minggu lalu
Semoga semua akan berjalan dengan baik, kalau salah dihukum sesuai hukum yang berlaku.