Ketua Sinode GMIM Tersangka Dana Hibah

admin
5 Apr 2025 17:54
Berita 0 163
2 menit membaca

Polda Sulawesi Utara menetapkan Ketua Sinode GMIM Pdt Hein Arina sebagai tersangka kasus dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM tahun 2020-2023.

Penasehat hukum Hein Arina, N.O Karamoy, SH mengaku kaget ketika mengetahui kliennya sudah menjadi tersangka. “Saya jujur kaget mengetahui klien saya tersangka,” katanya, Sabtu (5/4/2025).

Menurut Karamoy, selama ini kliennya selalu mengikuti setiap proses pemeriksaan dengan baik di Polda Sulut. Karamoy mengatakan menerima surat penetapan tersangka dari staf Sinode GMIM pada, 3 April 2025.

Tim kuasa hukum Hein Arina akan berupaya melakukan upaya hukum terkait penetapan tersangka, pihaknya akan menyampaikan upaya hukum tersebut ketika menghadiri jadwal pemeriksaan pertama Hein Arina sebagai tersangka pada 14 April 2025.

Polda Sulut menyerahkan surat panggilan kepada HA sebagai tersangka ke-1 melalui surat nomor S.pgl/343/IV/Res.3.3/2025/Dit Reskrimsus, tertanggal 3 April 2025.

Direktur Reskrimsus Polda Sulut, Kombes pol. F.X. Winardi prabowo menandatangani langsung surat penetapan tersangka terhadap Hein Arina.

Isi surat ini menerangkan bahwa pemanggilan pemeriksaan tersebut, terkait dengan dugan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada GMIM tahun anggaran 2020 sampai 2023.

Penetapan tersangka terhadap Hein Arina setelah Polda Sulut beberapa kali memeriksa Ketua Sinode GMIM tersebut.

Bahkan untuk menggali keterangan, Hein Arina pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 2 hari berturut-turut yaitu pada 11-12 Februari 2025.

Teranyar, surat dari Sinode GMIM kepada BPMJ Wilayah dan Jemaat perihal Ajakan Berdoa, status Arina tidak lagi menjadi Ketua BPMS.

Surat ini ditandatangani oleh Pjs Ketua Pdt Janny Ch. Rende dan Sekretaris Sinode GMIM Pdt Evert AA Tangel.

Sebelumnya, pada November tahun lalu Polda Sulut melakukan konferensi pers terkait perkembangan penyidikan aliran dana hibah GMIM dari Pemprov Sulut.

Dalam konpres ini, Direskrimus Polda Sulut Kombes Pol Ganda Saragih menyebut pihaknya masih menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

4 Pejabat Pemprov Sulut Tersangka Korupsi Dana Hibah GMIM

Selain itu, Polda Sulut juga masih menunggu keterangan dari ahli Kementerian Dalam Negeri, terkait aturan dan mekanisme pemberian hibah.

Saragih menambahkan, sehubungan dengan adanya aduan dan laporan masyarakat maka Polda Sulut memeriksa dan mendalami pemberian dana hibah GMIM antara tahun 2020 hingga 2023.

Sekadar informasi, Sinode GMIM telah menerima dana hibah dari Pemprov Sulut sebesar Rp21,5 miliar. Polda Sulut juga sudah memeriksa 15 orang saksi terkait pemberian dana hibah ini.(oka)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *