Pengacara tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM sebut nama Anggota RPD RI, Rio Dondokambey.
Polda Sulut resmi menahan Sekprov Sulut, Steve Kepel dan Pj Sekda Tahun 2022, Asiano Gammy Kawatu, Senin (14/4/2025) malam.
Sebelum melakukan penahanan, Polda Sulut memeriksa kedua tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM selama 12 jam.
Ketua tim pengacara Steve Kepel, Vebry Tri Haryadi mengatakan pihaknya menghormati semua proses hukum yang berjalan dengan baik karena yakin kliennya tak bersalah.
“Kita ikuti semua proses hukum, tapi saya yakin klien kami tidak bersalah. Karena belum ada putusan berkekuatan hukum,” kata Vebri di Mapolda Sulut.
Vebry juga berharap Polda Sulut bisa bertindak adil kepada semua pihak, yang terlibat dalam pengambilan keputusan pencairan dana hibah.
Kepada media, Vebry meminta Polda Sulut juga memeriksa mantan Gubernur Olly Dodokambey sebagai pihak yang memberikan dana hibah.
“Saya minta Polda juga memeriksa Olly Dondokambey selaku pemberi dana hibah, karena saat itu masih menjabat sebagai Gubernur Sulut,” kata Vebry.
“Kegiatan perkemahan pemuda Sionde GMIM tak ada dalam proposal dana hibah, jadi Polda juga harus memeriksa Rio Dondomabey,” tegasnya.
Menurutnya, saat pelaksanaan perkemahan pemuda Sinode GMIM, kliennya sebagai ketua umum pelaksanaan.
Namun kliennya tidak mengetahui sama sekali bahwa anggaran kegiatan tersebut berasal dari dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM.
“Saya tegaskan lagi, klien saya tidak ada kaitan dengan dugaan korupsi dana hibah ini. Klien saya tidak bersalah,” pungkas Vebry.
Rio Dondokamey adalah putra mantan Gubernur Sulut Olly Dondokambey, merupakan anggota Komisi XI DPR RI dan juga menjabat sebagai Ketua Pemuda Sinode GMIM.
Hingga kini sudah empat tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah GMIM yang yang menjalani penahanan oleh penyidik Polda Sulut.
Polda Sulut Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah GMIM
Karir Sekprov Steve Kepel Berakhir Tragis, Terancam Penjara Seumur Hidup
Mereka adalah Jeffry Korengkeng (JK), Fereydy Kaligis (FK), Steve Kepel (SK) dan Asiano Gammy Kawatu (AGK).
Satu tersangka lainnya yang merupakan Ketua Sinode GMIM, Hein Arina belum menjalani pemeriksaan tersangka karena masih berada di luar negeri.
Sementara kerugian negara dalam dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM sebesar Rp8.967.684.405,98.(oka)
Tidak ada komentar