Karir Sekprov Steve Kepel Berakhir Tragis, Terancam Penjara Seumur Hidup

admin
8 Apr 2025 14:14
Berita 0 390
2 menit membaca

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Utara terseret kasus korupsi. Karir Sekprov Steve Kepel pun berakhir tragis dan terancam penjara seumur hidup.

Polda Sulut telah menetapkan 5 tersangka korupsi dana hibah Pemprov kepada Sinode GMIM. Salah satu tersangka adalah Sekprov Sulut, Steve Kepel.

Memiliki nama lengkap Steve Hartke Andries Kepel, Sekretaris Provinsi Sulut ini lebih familiar dengan nama Steve Kepel. Salah satu birokrat terbaik Sulut ini menyelesaikan pendidikan Program Studi Teknik Sipil, Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado tahun 1995.

Pria kelahiran Kaima, 25 September 1968 ini kemudian mengambil program magister Pengelolaan Sumber Daya Pembangunan di Unsrat Manado pada tahun 2005. Karir Alumni PPRA LXIII Lemhanas RI 2022 ini terbilang cemerlang sejak menjadi bagian dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Utara.

Sejumlah jabatan penting pernah melekat padanya, mulai dari Kasie Pengujian Dinas Praskim (2003), Kasie Program & Anggaran Jembatan Dinas Praskim (2003).

Lalu, Kasie Pengendalian Program Dinas PU (2009), Kepala UPTD Balai Bina Teknik Dinas PU (2012). Kemudian Steve Kepel sempat menempati posisi Sekretaris Dinas PUPR.

Jenjang karir Kepel semakin berkibar setelah Olly Dondokambey menjabat Gubernur Sulut. Tak hanya menjabat Kadis PUPR, Steve Kepel sempat menduduki jabatan Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Sulut.

Puncak karirnya adalah sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi yang ke-21, melalui surat Keputusan No 147/TPA tahun 2022, tertanggal 1 Desember tetang pengangkatan Steve Hartke Andries Kepel, ST., M.Si. sebagai Sekdaprov Sulut.

Dalam LHKPN tahun 2024 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Steve Kepel memiliki total harta kekayaan sebesar Rp6.498.500.000 dan hutang sebanyak Rp120.000.000.

Semua karir cemerlang seorang Steve Kepel hancur, ketika namanya terseret dalam kasus korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM selang tahun 2020-2023.

4 Pejabat Pemprov Sulut Tersangka Korupsi Dana Hibah GMIM

Ketua Sinode GMIM Tersangka Dana Hibah

Orang dekat Ketua DPD PDI Perjuangan Sulawesi Utara, Olly Dondokambey ini harus menghadapi kenyataan ketika terancam penjara seumur hidup.

Para tersangka kemudian dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000, dan paling banyak Rp1.000.000.000.(oka)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *