Pinjaman dana merupakan salah satu solusi bagi masyarakat untuk bisa mengembangkan usaha dan bisnis, atau juga untuk keperluan lainnya.
Tapi bila kita salah pergunakan dengan perhitungan yang tidak matang, maka resikonya sangat berat. Ini merupakan awal mula kita terjebak hutang.
Pinjaman online sangat membantu kita mendapatkan dana dengan cepat. Tapi ingat, Pola jebakan limit maupun tenor yang tinggi, seringkali menjerat nasabah menuju lingkaran setan.
Saat nasabah terjebak dalam lingkaran tersebut, maka kebanyakan sudah tak bisa berpikir logis. Untuk menutup tagihan ini maka aksi pinjam ke aplikasi lain terjadi.
Dengan situasi tersebut, maka nasabah mulai tak mampu membayar utangnya, satu per satu aplikasi pinjol mulai menebar teror.
Tupperware Resmi Pamit Dari Indonesia Setelah 33 Tahun Beroperasi
Banyaknya aski bunuh diri alias bundir terjadi akibat sudah tak mampu lagi menerima teror dari pinjol. Mental menjadi rapuh dan putus asa, maka mengakhiri hidup merupakan jalan pintas keluar dari masalah tersebut.
Seorang nasabah ketika sudah masuk dalam tahap gali lubang tutup lubang, maka dipastikan akan mengalami gagal bayar. Dan teror para DC akan semakin deras dan rutin.
Timbulah Kecemasan, ketakutan hingga rasa frustrasi yang membuat nasabah tidak bisa berpikir logis, dan apapun bisa dilakukan.
Dalam tahap galbay seseorang mulai depresi, apalagi berbagai aksi teror dari DC pinjol sudah mulai datang. Mereka menggunakan cara yang tidak manusiawi dengan ancaman-ancaman bila mendekati jatuh tempo pembayaran.
Ancaman berupa menyebar data nasabah, ancaman, intimidasi serta mengedit foto nasabah menjadi gambar yang tidak pantas mulai terjadi (ini dilakukan oleh pinjol ilegal).
Dalam kasus gagal bayar pinjol legal nasabah dapat melakukan upaya rescheduling, reconditioning, dan restructuring.
Poin-poin ini secara tegas tertulis dalam Pedoman Perilaku Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), bahwa terhadap keterlambatan atau galbay maka dapat menempuh upaya penjadwalan pinjaman.
Rescheduling atau penjadwalan kembali adalah upaya untuk mengatasi pembiayaan bermasalah dengan penjadwalan kembali.
Hal ini berlaku kepada debitur yang memiliki iktikad baik tetapi tidak mampu bayar angsuran pokok maupun bunga yang telah jatuh tempo. Tujuannya agar debitur dapat membayar kembali kewajibannya.
Contohnya bisa dengan perpanjangan waktu kredit, jadwal angsuran bulanan menjadi triwulan dan juga bisa memperkecil angsuran pokok dengan jangka waktu yang lebih lama.
Reconditioning adalah upaya dalam menyelesaikan kredit bermasalah dengan cara mengubah seluruh atau sebagian perjanjian antara debitur dengan nasabah.
Contohnya penurunan suku bunga, pembebasan sebagian atau seluruh bunga yang menunggak, kapitalisasi bunga hingga penundaan pembayaran bunga.
Restructuring ialah penataan kembali adalah upaya dari peminjam kepada nasabahnya dengan cara mengubah struktur pembiayaan yang mendasari pemberian kredit.
Bila tidak bisa bayar pinjol ilegal maka nasabah bisa meminta restrukturisasi pinjaman. Minta keringanan seperti jangka waktu yang lebih panjang, diskon cicilan, atau memberi potongan kredit dalam sekali bayar.
Lakukan negosiasi untuk mengurangi bunga atau denda. Bila tidak mempan maka lapor kepada pihak berwenang atau instansi terkait bila mendapat teror.
Nasabah berhak melaporkan pinjol ilegal karena mereka tidak memiliki dasar hkum, dan tindakan penagihan yang sudah mengancam jiwa merupakan tindakan melanggar hukum.
Jika sudah terjerat dan menjadi korban pinjol maka sarannya untuk tidak lagi membayar utang atau bunga kepada pinjol ilegal.
Blokir semua nomor kontak yang mengirim teror DC pinjol ilegal. Biasanya mereka melakukan penagihan dengan cara meneror secara terus-menerus dengan ancaman.
Beritahu semua nomor kontak anda agar mengabaikan pesan tentang penagihan pinjol. Ini merupakan sikap antisipasi kepada seluruh nomor kontak dalam ponsel untuk mengabaikan pesan mengenai pinjol tersebut.
Hindari gali lubang tutup lubang yang akan lebih membuat nasabah terjerumus, carilah solusi yang lebih aman dan lebih solutif, dari pada menyelesaikan masalah dengan masalah baru.
Waspada! Warga RI Makin Doyan Pinjol dan Paylater
Penting! Pahami Hal Ini Sebelum Melakukan Pinjaman Online
Berikut beberapa kanal aduan resmi untuk melaporkan aksi teror dan intimidasi pinjol:
Satgas Pasti: Instagram @satgas_pasti dan surel (email) [email protected].
OJK: Telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, email konsumen @ojk.go.id, atau formulir daring (online) kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/Pengaduan.
AFPI: telepon 150505, situs afpi.or.id/pengaduan, dan email [email protected].
Tidak ada komentar