Produsen tempat penyimpanan makanan Tupperware resmi pamit dari Indonesia setelah 33 beroperasi dan menjadi bagian dapur keluarga.
Dalam pengumuman resminya, Tupperware resmi menutup gerainya di saebagian besar negara termasuk Indonesia mulai 31 Januari 2025.
Keputusan penutupan operasional termasuk Indonesia merupakan bagian dari langkah global perusahaan imbas dari turunya permintaan.
“Dengan berat hati kami menyampaikan Tupperware Indonesia secara resmi menghentikan semua operasional per 31 Januari 2025,” tulis Tupperware Brands Corporation, Minggu (13/4/2025).
Tupperware mengucapkan terima kasih kepada pengguna produknya selama 33 tahun, dan menjadi bagian dari dapur, meja makan dan juga momen berharga keluarga Indonesia.
“Kami bangga menemani perjalanan anda, mulai dari bekal si kecil yang penuh cinta untuk mengispirasi gaya hidup yang sehat, modern dan praktis,” tulis Tupperware.
Penutupan sebagian besar produksi Tupperware demi beralih ke model bisnis lain yang mengedepankan teknologi serta tidak tergantung pada aset.
Dengan beban keuangan yang membengkak, perusahaan mengajukan laporan kebangkrutan ke pengadilan pada September 2024 dengan utang 818 juta dollar AS.
Saat ini perusahaan sedang menunggu keputusan pengadilan untuk bisa melakukan penjualan aset-asetnya, secara terbuka dan transparan dalam proses kebangkrutan.
CEO Tupperware, Laurie Goldman mengatakan setelah beroperasi selana 78 tahun, Tupperware memiliki aset sebesar US$ 7,5-15 miliar. Namun, kewajiban perusahaan lebih besar yakni sekitar US$ 15-150 miliar.
Sementara itu, terkait dengan penutupan operasional Tupperware Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum menerima laporan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Belum ada laporan PHK dari Tupperware Indonesia,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
Jangan Panik, Ini Solusi Bila Galbay Pinjol
Waspada! Warga RI Makin Doyan Pinjol dan Paylater
Lanjut Indah, tak semua PHK harus melapor ke Kemnaker, sepanjang terjadi kesepakatan bersama antara pihak perusahaan dan pegawai.
“Kalau kedua belah pihak bersama sepakat untuk PHK kan tidak perlu lapor ke Kemnaker,” pungkas Indah.
Walau sudah menutup operasinalnya sejak Januari 2025, produk Tupperware masih terpajang dan dijual oleh toko-toko.(eva)
Tidak ada komentar