Dalam lawatannya ke Mesir Presiden Prabowo bertatap muka dengan para mahasiswa asal Indonesia. Dalam pidatonya, Presiden Prabowo Subianto meminta koruptor kembalikan uang negara.
Dia menyebut akan memberi kesempatan koruptor bertobat dan mengembalikan hasil curiannya kepada negara.
“Saya memberi kesempatan untuk bertobat. Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan,” kata Prabowo.
Cara mengembalikannya, kata Prabowo bisa secara diam-diam agar tak ketahuan. Bagi Prabowo, cara itu dapat digunakan selama para koruptor bertobat dan mengembalikan hasil curiannya kepada negara.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Mendukung Prabowo Subianto yang meminta para koruptor mengembalikan uang negara yang mereka curi.
Presiden mengatakan hal tersebut di hadapan ratusan mahasiswa saat menyambangi Mesir dalam kunjungan luar negeri.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyambut baik dan mendukung sepenuhnya sikap politik Presiden Prabowo Subianto, yang meminta para koruptor kembalikan uang negara dan tobat.
Menurutnya, Prabowo menegaskan komitmennya untuk segera mengatasi persoalan korupsi yang menjalar bak gurita.
“Koruptor yang telah mencuri uang rakyat harus mereka kembalikan, sehingga bisa terpakai untuk kesejahteraan rakyat,” kata Abdullah, Kamis (19/12/2024).
Abdullah mengajak semua penegak hukum baik Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk lebih serius dalam upaya mengembalikan uang negara.
“Ada tugas besar buat KPK dan Kejagung, yaitu mereka harus berupaya mengembalikan semua uang yang telah koruptor curi,” katanya.
Dari data KPK, hingga Oktober 2024 KPK telah menyerahkan uang ke kas negara senilai Rp637,99 miliar. Itu berasal dari berbagai kasus korupsi.
Angka tersebut bisa bertambah karena masih ada asset-aset rampasan hasil tindak pidana korupsi yang masih dalam proses lelang.
Kejagung juga telah menyerahkan uang ke kas negara dari sejumlah kasus korupsi yang mereka tangani.
Rinciannya, uang pengganti tindak pidana korupsi Rp2,2 triliun, uang sitaan hasil korupsi senilai Rp48,3 miliar.
Australia Tarik 3 Varian Indomie, Kembalikan Uang Konsumen
Uang denda tindak pidana korupsi Rp28,4 miliar, uang hasil lelang barang rampasan korupsi Rp1,42 triliun, dan hasil pengembalian uang negara Rp76,4 miliar. (ato)