Australia Tarik 3 Varian Indomie, Kembalikan Uang Konsumen

admin
19 Des 2024 15:31
Berita 0 314
2 menit membaca

Food Standards Australia tarik tiga varian indomie dari peredaran di pusat-pusat perbelanjaan beberapa hari lalu.

Tiga varian produk Indomie yang mereka tarik adalah Mi Goreng Rasa Rendang dan Indomie Rasa Soto Mie serta Indomie Ayam Bawang.

Distributor Indomie di Australia, Grant Eastern Trading, menarik tiga varian Indomie tersebut karena tidak mencantumkan kandungan alergen susu dan kandungan alergen telur.

Melansir detik.com, Food Standards Australia mengumumkan kepada konsumen untuk mengembalikan produk-produk tersebut ke tempat pembelian.

“Setiap konsumen yang memiliki alergi atau intoleransi terhadap susu dan telur dapat mengalami reaksi jika mengonsumsi tiga produk ini,” tulis Food Standards Australia.

FSA meminta konsumen untuk mengembalikan produk-produk tersebut ke tempat pembelian. Mereka juga bisa mendapatkan pengembalian uang penuh dengan mengembalikan produk tersebut.

“Para konsumen yang khawatir tentang kesehatan mereka harus mencari masukan medis. Mereka juga bisa mendapatkan pengembalian uang ketika barang dikembalikan,” tulisnya.

Dua varian produk Indomie yang ditarik dari toko grosir Asia di Victoria memiliki kadaluarsa tahun 2025.

Indomie Rasa Soto Mie memiliki tanggal kedaluwarsa sebelum 10 April 2025, dan Indomie Rasa Ayam Bawang memiliki tanggal kedaluwarsa sebelum 1 April 2025.

Penarikan ini hanya berlaku untuk semua produk yang tidak mencantumkan alergen susu dan telur.

Terkait penarikan tiga varian indomie tesebut, PT Indofood Sukses Makmur Tbk selaku produsen menanggapi hal tersebut.

Manajemen Indofood menyebut, produk-produk yang mereka tarik dari peredaran masuk ke Australia oleh importir yang tidak resmi.

“Ada importir tidak resmi yang membawa produk kami seperti Produk Indomie Rasa Soto Mi, Mi Goreng Rendang dan Rasa Ayam Bawang ke Australia,” kata manajemen Indofood, Kamis (19/12/2024).

Menurutnya, setiap produk indomie yang beredar sudah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Jelang Natal, Heboh Demam Babi Muncul di Indonesia

Produk-produk tersebut juga memenuhi persyaratan label sebagai syarat mendapat Nomor Izin Edar (NIE).

“Syarat labelnya sesuai Perka BPOM 31/2018 tentang label pangan olahan yang harus mencantumkan keterangan tentang Pangan Olahan yang mengandung Alergen. Yaitu wajib mencantumkan bahan alergen dalam daftar bahan dengan tulisan yang tebal dan mencantumkan tulisan informasi alergen. Mengandung alergen, lihat daftar bahan yang tercetak tebal’,” jelas manajemen Indofood. (ath)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *