Bareskrim Polri menangkap mahasiswi ITB berinisial SSS, yang membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Joko Widodo berciuman.
Penangkapan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) itu terjadi di daerah Jatinagor, Jawa Barat, Selasa (6/5/2025).
Sebagai kampus tempat SSS menimba ilmu, Institut Teknologi Bandung (ITB) akan memberikan pendampingan hukum.
Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief membenarkan SSS merupakan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB.
Nurlaela menyebut, usai mengetahui mahasiswinya ditangkap polisi, pihak ITB langsung berkoordinasi secara intensif, dan bekerja sama dengan berbagai pihak.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa ITB, pihak kampus tetap akan memberikan pendampingan bagi mahasiswi tersebut,” jelasnya.
Koordinator Pusat BEM Seluruh Indonesia, Herianto mengatakan aliansi mahasiswa akan mengawal penangkapan mahasiswa Institute Teknologi Bandung (ITB) tersebut.
“Kami memandang bahwa segala bentuk represif terhadap mahasiswa, terlebih dalam konteks menyampaikan aspirasi merupakan ancaman serius bagi kebebasan berekspresi, dan juga prinsip demokrasi,” kata Herianto.
Saat ini, pihak BEM se Indonesia tengah melakukan konsolidasi internal untuk memastikan kronologi penangkapan dan mengkaji aspek hukum.
Lebih lanjut, Herianto menyebut BEM SI akan melawan secara kolektif, terukur dan juga berlandaskan sesuai data yang valid.
“Kami akan kawal kasus ini. Kami akan mengeluarkan pernyataan resmi akan dalam waktu dekat, guna menjawab persoalan secara lebih utuh,” katanya.
Sementara itu, pihak istana buka suara terkait penangkapan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB tersebut. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi menyebut telah mendengar perihal penangkapan tersebut.
“Pak Prabowo tak pernah mengadukan apa-apa. Presiden tidak mengadukan apa-apa, walaupun kita menyayangkan hal tersebut,” katanya, Sabtu (10/5/2025).
Lanjutnya, dalam demokrasi, setiap penyampaian kritikan atau ekspresi publik seharusnya secara bertanggung jawab.
“Dalam berekspresi harusnya dengan hal-hal yang bertanggung jawab, bukan dengan hal-hal yang arahnya menjurus kepada penghinaan atau kebencian,” ujarnya.
Namun demikian, Nasbi menyatakan presiden tidak pernah membawa kebebasan berekspresi atau pemberitaan yang menyudutkannya ke ranah hukum.
“Pak Presiden sampai hari ini tidak pernah melaporkan pemberitaan, melaporkan ekspresi-ekspresi yang menyudutkan beliau. Beliau justru terus-menerus menyuarakan persatuan, saling merangkul supaya bangsa kita bergerak maju ke depan,” pungkasnya.
13 Wakil Menteri Rangkap Jabatan BUMN. Gajinya Fantastis!
Program MBG Sasar 3,3 Juta Anak. Ada Yang Keracunan
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penahanan terhadap ITB berinisial SSS.
Mahasiswa Fakultas Seni Rupa dan Desain tersebut diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan mantan presiden Joko Widodo berciuman dengan menggunakan bantuan artificial intelligence (AI).
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Erdi A Chaniago mengatakan Polri menjerat SSS dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) UU ITE. Menurutnya, Polri saat ini masih terus melakukan penyidikan. “Saat ini masih dalam proses penyidikan,” kata Erdi.(ato)
Tidak ada komentar