Pemerintah Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen

Pemerintah Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen

Pemerintah akan umumkan kenaikan PPN 12 persen, bersamaan dengan pengumuman sejumlah kebijakan fiskal lainnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut pengumuman akan dilakukan di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian.

“Pengumuman resminya nanti Senin jam 10 pagi, jadi soal PPN 12 persen dan paket kebijakan ekonomi lainnya,” ujar Airlangga, Sabtu (14/12/2024).

Selain mengumumkan kebijakan ekonomi dan PPN, pemerintah akan meluncurkan sejumlah insentif baru untuk industri padat karya, dan penyesuaian insentif terkait revitalisasi permesinan.

Insentif ini menurut Airlangga untuk meningkatkan daya saing para pemain lama dalam industri padat karya nasional, sehingga tidak kalah dengan pelaku industri padat karya baru yang mendapat investasi asing.

“Industri padat karya, baik itu di furniture, sepatu, lalu garmen. Itu kan yang baru juga banyak, mereka juga kan kebanyakan modal asing,” terang Airlangga.

Kebijakan kenaikan PPN 12 persen adalah amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Namun begitu, pemerintah memastikan bahwa pelaksanaannya nanti tetap akan berpihak kepada masyarakat.

“Jadi kebijakan PPN 12 persen sesuai UU HPP namun tetap menjalankan asas keadilan dan mendengarkan aspirasi masyarakat,” kata Airlangga.

Sementara itu, terkait kenaikan PPN 12 persen yang katanya hanya untuk barang mewah, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebut pembahasannya belum final.

“Masih diformulasikan lebih mendetail lagi, terutama terkait detail definisi barang mewah dan juga daftarnya,” kata Sri Mulyani.

Dalam tahap finalisasi, konsekuensi terhadap APBN dan sisi pertumbuhan ekonomi serta daya beli masyarakat perlu seimbang.

“Ini konsekuensinya terhadap APBN, Ada juga aspek keadilan serta daya beli. Jadi sisi pertumbuhan ekonomi juga kita perlu seimbangkan. Kami terus berdiskusi karena ini dalam tahap finalisasi,” jelasnya.

Menteri keuangan juga menjelaskan bahwa dalam pengumuman resmi nantinya mencakup keseluruhan paket fiskal.

“Karena untuk kepentingan kita semua, kami akan umumkan bersama Kemenko Perekonomian, jadi paketnya lengkap dan dampaknya juga ke APBN. Ini untuk kepentingan kita semua, karena APBN instrumen seluruh bangsa dan negara,” tegas Sri Mulyani.

Bendahara negara ini juga memastikan bahwa PPN 0 persen, tetap berlaku pada barang dan jasa. Termasuk bahan pokok seperti beras, daging, telur, ikan, sayur, susu segar, gula.

Taylor Swift Borong 10 Billboard Music Awards 2024

Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa asuransi, jasa asuransi, penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana, pemakaian listrik, dan air minum. (eva)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *