Pasangan E2L-HJP cabut gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) gubernur Sulawesi Utara (Sulut).
Keputusan tersebut membuat pasangan Yulius Selvanus-Viktor Mailangkay mulus menuju pucuk eksekutif provinsi berpenduduk 2,7 juta orang tesebut.
Dalam sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/1/2025), paslon Elly Engelbert Lasut-Hanny Jost Pajouw (E2L-HJP) resmi mencabut gugatan.
Pasangan Yulius Selvanus-Viktor Mailangkay usungan Gerindra, PAN, Gilkar, Perindo, PSI, Nasdem, PKS, dan PKB ini unggul dengan raihan 36.87 persen suara.
Beralih ke Pilkada Kabupaten/Kota, dari 15 daerah di Sulut lima paslon juga siap lantik, karena tak ada sengketa PHP di MK dari pasangan pesaing di pesta demokrasi 27 November 2024 lalu.
Kelima daerah itu adalah Kota Bitung, Kepulauan Sangihe, Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Bolaang Mongondow Utara, Kota Kotamobagu.
Untuk daerah yang tidak ada sengketa PHP Pilkada 2024, KPU daerah bisa segera menetapkan jadwal penetapan pasangan calon terpilih dalam Pilkada 2024.
Sementara itu, sejumlah pasangan calon kepala daerah yang meraih suara terbanyak, mesti bersabar karena mereka harus mempertahankan kemenangan yang diraih melalui jalur MK.
Sekadar informasi, sejumlah pasangan calon kepala daerah di Indonesia yang memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada serentak 2024, kini ramai-ramai mencabut gugatan dengan alasan beragam.
Ayo Daftar Jadi CPNS Badan Gizi Nasional
Yang paling mendapat sorotan adalah pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi yang mencabut gugatan terkait sengketa Pilgub Jawa Tengah, Senin (13/1/2025). (Oka).
Tidak ada komentar