Pelantikan Kajur di Politeknik Manado Bermasalah?

F. G. Tangkudung
23 Feb 2021 15:21
Berita 0 85
3 menit membaca

Pengangkatan dan pelantikan beberapa Kepala jurusan (Kajur) lingkup Politeknik Negeri Manado, Sulawesi Utara baru-baru ini, menuai kritikan karena prosesnya inprosedural.

Dari informasi yang ada, gelar beberapa Kepala Jurusan pada saat menerima surat keputusan, kuat dugaan belum tercantum di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Baca: Mirip Hotel, ini Wajah Gedung Kuliah Megah di Polimdo

Padahal berdasarkan regulasi yang ada, untuk memegang jabatan akademik tertentu gelar yang bersangkutan sudah harus tercantum di BKN.

“Ini sangat inprosedural, harusnya calon yang menjadi kandidat untuk jabatan struktural legalitas gelarnya tercantum pada database BKN dan Kemendikbud,” ujar sumber kepada Newsantara.id (23/2/2021) di Manado.

Untuk itu, dia mempertanyakan legalitas beberapa Kepala Jurusan yang disahkan oleh Direktur Politeknik Manado beberapa waktu lalu.

Beberapa jurusan yang mengalami pergantian antara lain, Kepala Jurusan Teknik Elektro, Kepala Jurusan Pariwisata dan Kepala Jurusan Teknik Mesin.

Untuk jabatan Kepala Jurusan Elektro dipercayakan kepada dosen berinisial OM, kepala Jurusan Pariwisata inisial SK dan Kajur Teknik Mesin inisial NP.

”Mereka terindikasi bermasalah dalam pencantuman gelar S2, karena kuat dugaan hingga saat ini masih belum terdaftar di BKN dan Mendikbud,’’ tambah sumber tersebut.

Ironisnya, OM yang saat ini memegang jabatan sebagai Kajur Elektro, sebelumnya kena penolakan dengan masalah yang sama saat menjadi kandidat dalam pemilihan Direktur Politeknik.

‘’Ini kan aneh, pada waktu suksesi pemilihan pimpinan utama Politeknik, yang bersangkutan teranulir karena hal tersebut namun saat ini justru tidak ada persoalan,” tegasnya.

Lebih mengherankan, tambah dia, pada saat pelantikan Kajur-Kajur oleh Direktur Politeknik Negeri Manado tersebut, Kajur-Kajur yang lama tidak terundang untuk serah terima jabatan.

“Harusnya dapat undanganlah, jika ada SK pengangkatan pastinya ada SK pemberhentian,” lanjutnya.

Bahkan dia menilai, langkah inprosedural ini bisa merugikan anggaran negara.

“Ada tunjangan yang dari negara dari kebijakan ini, dan jika ini inprosedural maka akan ada kerugian negara ,’’ imbuhnya.

Direktur Politeknik Negeri Manado, Mareyke Alelo sampai saat ini belum bisa memberikan keterangan terkait hal ini.

Upaya Konfirmasi lewat WhatsApp No 0896 708 ***** yang bersangkutan belum bisa memberikan keterangannya.

“Saya lagi pertemuan,” ujarnya, Selasa (23/2/2021).

Terkait dengan pengangkatan jabatan-jabatan di lingkup Polimdo, ternyata sangat berdinamika dan bukan kali ini saja.

Sebelumnya, lembaga ini ada lima Anggota Senat pernah meminta Kemendikbud RI untuk tidak boleh melantik direktur terpilih periode 2020-2024.

Mereka menilai, Direktur terpilih tidak memenuhi syarat administrasi sesuai Permenristekdikti No. 19 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi.

Namun demikian, Maryke Alelo tetap sah sebagai Pimpinan Politeknik Negeri Manado.

Pelantikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Ainun Na’im Selasa (8/12/2020) secara daring. (jws)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *