Semrawutnya wajah Kota Manado akibat banyaknya kendaraan yang parkir sembarangan, membuat Pemkot berlakukan parkir resmi.
Upaya ini sekaligus menertibkan parkir liar yang saat ini menjamur di setiap sudut jalan kota Manado.
Pemerintah Kota (Pemkot) Manado menempatkan juru parkir resmi yang bertugas di beberapa ruas jalan dalam kota Manado.
Petugas ini memiliki identitas resmi dari Pemkot dengan kartu tanda pengenal masing-masing juru parkir.
Setiap juru parkir juga memegang karcis parkir resmi dari Dinas Perhubungan Kota Manado dan sudah diporporasi.
Penerapan karcis parkir ini sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Besaran biaya parkir sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2024, untuk kendaraan roda dua atau motor sebesar Rp3000.
Sementara untuk kendaraan roda empat atau mobil senilai Rp5000, dan untuk kendaraan roda 6 sebesar Rp6000.
Penerapan petugas parkir ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat pemilik kendaraan.
“Baguslah supaya tidak ada lagi petugas parkir liar yang seenaknya menagih ongkos parkir,” kata Rudi warga Malalayang.
Antusias warga untuk mendukung penerapan juru parkir resmi juga datang dari beberapa pengusaha di pusat kota Manado.
“Kalau sudah ada petugas parkir resmi mungkin bisa mengatur kendaraan yang sering parkir depan toko, dan menghalangi pembeli yang datang,” ujar ci Lidya salah satu pemilik toko.
Pemerhati Kebijakan Publik dan Pemerintaha, Anta Tarigan mengapresiasi langkah Pemkot Manado dalam mengeksekusi Perda No. 1 tahun 2024 ini.
Menurutnya, dengan adanya petugas parkir dari Pemkot yang memegang karcis resmi bisa mengurangi jumlah parkir liar yang makin banyak.
“Saya apresiasi langkah ini, ini bagus untuk PAD dan pemberantasan juru parkir liar yang sudah menjamur,” kata Anta.
Walau demikian, Anta menegaskan harus ada jaminan keamanan dari Pemkot bagi pengendara yang kena tagihan parkir.
“Mereka kan sudah ditagih parkir, alangkah baiknya petugas parkir juga bisa menjaga kendaraan yang mereka parkir,” tukasnya.
Realisasi DBH Sulut Capai Rp268 M, Bolmong Tertinggi Sitaro Terendah
Berikut ciri-ciri petugas parkir resmi Pemkot Manado:
1. Memiliki identitas resmi berupa ID Card;
2. ID Card resmi dari Dinas Perhubungan Kota Manado dengan tanda tangan dari Ka. UPT Perparkiran dan memiliki Cap;
3. Memegang karcis parkir resmi yang telah porporasi.
(ato)
Tidak ada komentar