OJK: Restrukturisasi Kredit Jaga Stabilitas Keuangan

Perpanjangan restrukturisasi kredit oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dinilai menjadi kunci sukses menjaga kestabilan jasa keuangan di tanah air.

Baca: Duet Sri Mulyani dan Erick Thohir Jadi Andalan LPI

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyebut, kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit yang keluarkan OJK Maret tahun ini, terbukti menjaga stabilitas keuangan.

“Kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit sejak Maret, terbukti menjaga stabilitas sektor jasa keuangan terhadap tekanan ekonomi dampak pandemi,” katanya Senin (2/11/2020).

Karena dinilai berhasil, OJK akan memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit hingga bulan Maret 2022.

“Untuk tahapan percepatan pemulihan ekonomi nasional, kita perpanjang lagi sampai Maret 2022,” katanya lagi.

Selain perpanjang relaksasi restrukturisasi kredit, OJK juga menyiapkan perpanjangan beberapa stimulus lanjutan dalam rangka percepatan pentumbuhan ekonomi.

Stimulasi yang dilakukan seperti governance persetujuan kredit restrukturisasi, pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah, dan penilaian tingkat kesehatan bank.

Selain itu, ada juga penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer, penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA), serta penundaan implementasi Basel III.

Santoso menambahkan, hingga 5 Oktober 2020 data OJK menunjukkan realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan mencapai Rp914,65 triliun.

Nilai ini diberikan kepada 7,53 juta debitur, terdiri dari 1,65 juta debitur non UMKM, senilai Rp552,69 triliun. Dan 5,88 juta debitur UMKM, senilai Rp361,98 triliun.

Untuk restrukturisasi pembiayaan perusahaan hingga 27 Oktober, mencapai Rp177,66 triliun dari 4,79 juta kontrak.

Sementara itu, hingga 31 Agustus 2020 restrukturisasi pembiayaan Bank Wakaf Mikro mencapai Rp4,52 miliar untuk 13 BWM.

Sedangkan untuk Lembaga Keuangan Mikro nilainya mencapai Rp26,44 miliar untuk 32 LKM di seluruh Indonesia.

Dibagian lain, hingga September 2020, OJK mencatat berdasarkan data sektor keuangan kinerja intermediasi masih tumbuh positif, dan tingkat prudensial tetap terjaga di level yang terkendali.

OJK berkomitmen untuk mengoptimalkan berbagai kebijakan yang sudah ada, untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional, dengan cara penguatan pada sektor jasa keuangan.

“OJK akan terus mendorong pemulihan ekonomi nasional, itu akan dilakukan dengan melakukan penguatan pada sektor jasa keuangan,” pungkas Santoso.

OJK juga akan mendukung program percepatan pemulihan ekonomi, serta siap mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan, yang dilakukan terukur dan tepat waktu.(ath)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *