Tahun 2025 baru saja masuk hari kedelapan, namun pemerintah Indonesia sudah meraup keuntungan “cuan” Rp26,2 Triliun. Pemasukan negara yang masuk pada awal tahun ini berasal dari proses lelang Surat Utang Negara (SUN).
Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suminto menyebut pihaknya melakukan proses lelang delapan seri Surat Utang Negara (SUN).
“Kami lelang delapan surat utang negara dan total penawaran yang masuk sebesar Rp31,65 triliun. Dari sini kita mengantongi Rp26,2 triliun,” katanya melalui rilis, Rabu (8/1/2025).
Nilai rinciannya, total penawaran yang masuk sebesar Rp 31.655.300.000.000. total nominal yang menang adalah Rp26.200.000.000.000.
Lebih lanjut, Suminto menjelaskan ada beberapa tawaran untuk delapan seri SUN, masing-masing FR0102 (reopening), FR0103 (reopening), FR0104 (reopening), FR0105 (reopening).
Kemudian SPN12260108 (new issuance), SPN03250409 (new issuance), FR0106 (new issuance), FR0107 (new issuance).
Namun setelah melalui proses lelang, hanya enam SUN yang berhasil terjual yaitu seri FR0102, FR0103, FR0104, FR0106, FR0107, dan SPN12260108.
“Dari delapan SUN hanya enam yang menang dan semua lelang ini kami lakukan melalui sistem lelang Bank Indonesia (BI),” jelasnya.
Sekadar informasi, Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah, maupun valuta asing. Negara Republik Indonesia, menjamin pembayaran bunga dan pokok sesuai dengan masa berlakunya.
Surat utang negara merupakan instrumen investasi yang relatif bebas risiko gagal bayar, dan memiliki potensi keuntungan dalam pasar sekunder.
Tujuan pemerintah menerbitkan SUN adalah untuk berbagai macam kebutuhan anggaran. Antara lain untuk pengendalian inflasi, kebutuhan belanja negara, pembayaran utang, serta pembangunan infrastruktur.
Manfaat penerbitan surat utang Negara adalah untuk menggali potensi sumber pembiayaan APBN yang lebih besar, jika membandingkannya dengan investasi pasar modal.
Setiap orang yang berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki Kartu Tanda Penduduk dapat membeli SUN di Pasar Perdana.
Dan untuk investor domestik, baik individu maupun institusi yang mau membeli SUN harus memalui Pasar Sekunder.
Sah, Biaya Haji 2025 Turun Jadi Rp55,4 Juta
Untuk pembelian individu pemerintah membatasi pembelian dengan angka minimal transaksi Rp1 juta hingga maksimal Rp3 miliar. (eva)
