Kemendag berhasil sita ribuan koli baju bekas impor ilegal yang nilainya fantastis yang mencapai Rp8,3 miliar.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Intelijen Strategis TNI dan Badan Keamanan Laut RI, berhasil menyita barang-barang impor yang tidak sesuai dengan ketentuan senilai Rp8,3 miliar.
“Barang-barang ini berupa kain gulungan, pakaian baru, pakaian bekas, berasal dari luar. Tidak memiliki izin,” kata Mendag Budi Santoso, Rabu (5/2/2025).
Baju bekas impor ilegal ini kuat dugaan berasal dari China dan masuk melalui Kalimantan, dan selanjutnya beredar ke seluruh Indonesia.
“Kami duga berasal dari China dan perkiraan nilai barang sebesar Rp8,3 miliar,” kata Budi.
Barang ini pertama ditemukan di Patimban, Subang Jawa Barat. Hasil penemuan ini berupa kain gulungan dan pakaian jadi dalam keadaan baru sebanyak 1.200 koli.
Aparat kemudian berhasil menemukan berupa pakaian bekas sebanyak 463 koli.
Lebih lanjut, Budi menyebut pelaku usaha importir yang melakukan pelanggaran akan kena sanksi administrasi berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, atau pencabutan perizinan berusaha.
“Pelaku usaha importer yang melakukan pelanggaran akan kami tindak tegas, bila perlu izin usahanya kami cabut,” tambah Menteri Budi.
Budi meminta kepada seluruh pengusaha importir untuk tetap taat kepada peraturan yang berlaku. Karena Kemendag bersama kementerian/lembaga terkait, aparat keamanan selalu bekerja sama memberantas barang-barang impor ilegal.
“Saya minta taat aturan karena kami tidak sendirian, kami selalu kerjasama untuk ungkap barang impor illegal,” pungkas Budi.
Sekadar informasi, brang impor illegal melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2002, tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang yang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.
Selain itu, importasi barang juga melanggar Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang telah berubah menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Pemerintah Buka Program KIP Kuliah 2025, Lihat syaratnya
Serta Permendag Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penetapan Barang yang wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa indonesia.(ato)