Pemerintah secara resmi membuka pendaftaran Program KIP-Kuliah 2025. Ayo daftar, simak syaratnya untuk mendapatkan bebas biaya kuliah.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi telah membuka pendaftaran Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) untuk periode 2025.
“Dengan ini saya menyatakan pendaftaran program KIP Kuliah tahun 2025 secara resmi kami buka,” kata Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro, Selasa (4/2/2025).
“Ayo manfaatkan program ini karena pemerintah memberikan kesempatan yang adil dan setara kepada semua warga negara. Untuk dapat meningkatkan kompetensinya di bidang pendidikan tinggi,” kata Mendiktisaintek.
Pendaftaran KIP Kuliah periode 2025 dibuka mulai 3 Februari hingga 31 Oktober 2025 mendatang.
Selanjutnya, proses seleksi dan penetapan penerima baru KIP Kuliah bagi mahasiswa yang sudah mendaftar pada 1 Juli hingga 31 Oktober 2025.
Penerima KIP Kuliah mendapat bantuan berupa pembebasan biaya kuliah secara langsung. Juga bantuan biaya hidup yang ditetapkan berdasarkan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi.
Jumlahnya terbagi atas lima klaster besaran, mulai dari Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 per bulan,
Pemerintah akan mengirim semua biaya ini langsung ke rekening penerima KIP Kuliah, sebanyak satu kali per semester.
Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2025
1. Status siswa
Calon penerima merupakan siswa SMA, SMK, MA, atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
Siswa tersebut harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
2. Keterbatasan ekonomi
Calon penerima berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas atau kurang mampu dengan bukti melalui salah satu dokumen berikut:
– Kartu Indonesia Pintar (KIP)
– Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
– Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial
– Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah
3. Potensi akademik
Calon penerima memiliki potensi akademik yang baik. Bukti masuk perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) dengan akreditasi A atau B.
Dalam situasi tertentu, program studi dengan akreditasi C juga dapat menjadi pertimbangan.
4. Tidak sedang menerima beasiswa lain.
>Calon penerima tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain. Yang bersumber dari APBN atau APBD dengan komponen pembiayaan yang sama. (ato)
Tidak ada komentar