Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Pertamina

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Pertamina

Pihak Kejaksaan Agung tetapkan tujuh tersangka dalam dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah, dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023, Senin (24/2/2025) malam.

Dugaan korupsi ini merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun. Pelakunya pun terdiri dari petinggi-petinggi dalam tubuh Pertamina.

Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya meminta Pertamina tetap melakukan tugas dan tanggung jawab secara profesional, walaupun saat ini ada masalah.

“Setelah kasus ini saya harap Pertamina bersama seluruh anak perusahaannya semakin profesional, dan taat aturan dalam melaksanakan tugasnya,” kata Bambang, Selasa (25/2/2025).

Bambang juga mengajak seluruh masyarakat untuk saling introspeksi diri terkait peristiwa tersebut. Komisi XII DPR RI juga turut prihatin dengan kasus ini.

Bambang juga berharap tak ada dampak yang terjadi dalam penetapan tersangka ini, apalagi saat ini masyarakat akan memasuki bulan Ramadan.

“Pertamina punya manajemen yang bagus, saya rasa kelancaran distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan LPG jelang Ramadhan tetap terjaga, ujarnya.

Sementara itu, terkait penetapan tesangka PT Pertamina menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan.

“Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum bisa berjalan. Tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” kata VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso.

Kejagung menetapkan tujuh tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding KKKS.

“Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli dan bukti dokumen yang telah kami sita, tim penyidik malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar.

Mereka adalah, Riva Siahaan selaku Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Yoki Firnandi Dirut PT Pertamina International Shipping.

Lalu, Sani Dinar Saifuddin yang menjabat Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional. Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.

Kemudian, Kerry Andrianto Riza menjabat Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad, Dimas Werhaspati sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.

Terakhir ada Gading Ramadhan Joedo menjabat Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.

Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seleksi Ketat Tim Danantara Libatkan Pihak Asing

Saat ini, Kejagung menahan ketujuh tersangka selama 20 hari ke depan untuk proses pemeriksaan.(ato)

More From Author

Pecatur Satria Duta Cahaya Raih Gelar International Master

Pecatur Satria Duta Cahaya Raih Gelar International Master

Gempa Beruntun di Boltim, BMKG Imbau Masyarakat Waspada

Gempa Beruntun di Boltim, BMKG Imbau Masyarakat Waspada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *