Gubernur Yulius Selvanus Percepat Inventarisasi Aset Pemprov Sulut: Tim Khusus Dibentuk untuk Legalisasi dan Digitalisasi

Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, memerintahkan percepatan inventarisasi seluruh aset pemerintah provinsi agar keberadaan dan status hukum aset—mulai tanah, bangunan, hingga kendaraan—tercatat rapi dan dapat dimanfaatkan optimal untuk kepentingan publik.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kini menggencarkan penertiban administrasi aset daerah sebagai bagian dari upaya tata kelola yang transparan dan tertib. Gubernur Yulius menegaskan bahwa selama ini masih ada aset daerah yang belum tercatat atau keberadaannya tidak jelas, sehingga perlu identifikasi menyeluruh.

Sebagai langkah konkrit, Pemprov membentuk sebuah gugus tugas khusus yang diberi mandat melakukan identifikasi, penelusuran, legalisasi, hingga digitalisasi data aset. Pembentukan tim ini didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Sulut Nomor 156 Tahun 2025 tentang Pembentukan Gugus Tugas Pembenahan Sistem dan Penelusuran Aset Pemprov Sulut, yang ditandatangani pada 26 Mei 2025.

Menurut Gubernur, tim tersebut telah dibiayai untuk bekerja selama satu tahun dalam rangka menelusuri keberadaan aset-aset milik pemerintah provinsi. Pemerintah berharap semua aset—baik bergerak maupun tidak bergerak—akhirnya tercatat secara sistematis sehingga meminimalkan risiko sengketa, kebocoran aset, atau kerugian daerah.

Selain aspek administratif, inventarisasi dan legalisasi aset juga dianggap penting untuk kepastian hukum dan efektivitas pemanfaatan aset untuk layanan publik. Digitalisasi data aset disebut sebagai salah satu prioritas supaya informasi aset lebih mudah diakses, terpantau, dan terintegrasi dengan perencanaan anggaran serta pengelolaan aset jangka panjang.

Gubernur menegaskan komitmennya: “Aset daerah harus jelas, tercatat, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.” Pernyataan ini menegaskan bahwa penertiban aset merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintahan daerah untuk menjaga aset publik.

Langkah penertiban aset yang dipimpin gubernur diharapkan memberi dampak ganda: meningkatkan transparansi publik dan memperkuat landasan hukum atas kepemilikan aset daerah—dua syarat penting untuk tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *