8 ASN Pion Jadi Tumbal Terkait SHM Pagar Laut

8 ASN Pion Jadi Tumbal Terkait Penerbitan SHM Pagar Laut

8 ASN mendapat sanksi berat terkait penerbitan sertifikat hak milik (SHM), dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area pagar laut.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dengan tegas memberikan sanksi berat kepada 8 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerbitkan SHM dan SHGB di area pagar laut Tangerang, Banten.

“Kami sudah memberikan sanksi berat kepada 8 pegawai ATR/BPN terkait penerbitan sertifikat hak milik (SHM), dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area pagar laut,” kata Nusron, Kamis (30/1/2025).

Dari delapan pegawai yang kena sanksi berat, enam diantaranya mendapat sanksi berat berupa pembebasan dan pemberhentian dari jabatannya.

“Ada enam yang kita beri sanksi pembebasan dan pemberhentian dari jabatan mereka, sementara dua lainnya juga mendapat sanksi berat,” ujarnya.

Lebih dalam, Nusron membeberkan delapan ASN terkait pagar laut tersebut sudah diperiksa oleh Inspektorat dan sudah mendapat sanksi.

“Sudah ada sanksinya, tinggal proses peng-SK-an sanksinya dan pemberhentian mereka dari jabatan saat ini,” ujar beber Nusron.

Sebelumnya, Menteri Nusron juga telah membatalkan sebanyak 50 SHM dan SHGB terkait pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

50 sertifikat yang batal terdiri dari sebagian milik SHGB PT Intan Agung Makmur, serta sebagian SHM atau perorangan.

“Satu-satu kita lakukan pengecekan pengaturannya begitu. Aku belum tahu ada berapa itu, yang jelas Hari ini ada dan jumlahnya sekitar 50-an gitu,” kata Nusron.

“Kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat secara bersama, baik itu Sertifikat Hak Milik maupun Hak Guna Bangunan,” pungkasnya.

Pengamat kebijakan publik, Ridho menanggapi hal tersebut mengapresiasi keputusan Nusron. Namun, dia menegaskan pemerintah saat ini harus mengungkap kasus ini seterang-terangnya.

Indonesia tak Masuk 10 Besar Negara Ekonomi Terkuat Dunia

Kata dia, sanksi harus sampai kepada penanggung jawab tertinggi pemberi kebijakan. Termasuk proses pidana.

“Jangan mereka yang cuma pion, menjadi tumbal untuk melindungi para pembesar di balik kapling laut tersebut,” katanya. (ato)

Berikut daftar pegawai yang kena sanksi berat atas terbitnya SHM dan SHGB pagar laut:

  1. JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada masa itu
  2. SH, Ex Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
  3. ET, Ex Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
  4. WS, Ketua Panitia A
  5. YS, Ketua Panitia A
  6. NS, Panitia A
  7. LM, Ex Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET
  8. KA, Ex PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

More From Author

Indonesia tak Masuk 10 Besar Negara Ekonomi Terkuat Dunia

Indonesia tak Masuk 10 Besar Negara Ekonomi Terkuat Dunia

Sulut Urutan Keenam Terbanyak Kasus Penyakit Kusta

Sulut Urutan Keenam Terbanyak Kasus Penyakit Kusta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *