Survei firma jasa profesional Aon, menyebut Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 akan naik sebesar 6,3 Persen.
Hasil ini merupakan analisa data survei dari Aon terhadap 950 perusahaan yang berasal dari Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, dan Vietnam.
Kenaikan gaji pekerja di Asia Tenggara termasuk Indonesia tahun 2025 akan lebih tinggi dari pada 2024.
“Setelah menganalisa hasil survei kami melihat kenaikan gaji 2025 akan lebih tinggi dari 2024 yaitu pada kisaran 6,3 persen,” kata peneliti Aon Rahul Chawla, Senin (25/11/2024).
Kenaikan ini menurutnya karena kemungkinan inflasi yang lebih rendah, suku bunga yang lebih rendah ke depannya.
Melansir CNBC, jika UMP 2025 naik sebesar 6,3 persen, Indonesia akan menjadi yang tertinggi kedua seteah Vietnam, dan lebih tinggi dari Malaysia, Singapura, Filipina dan Thailand.
Kementerian Ketenagakerjaan saat ini masih menggodok peraturan pemerintah yang nantinya menjadi acuan perhitungan UMP.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan pembahasan soal UMP2025 bersama pemerintah masih menunggu Presiden Prabowo Subianto.
“Pembahasan masih menunggu Presiden, mungkin setelah Pilkada 2025,” Kata Iqbal di Jakarta.
Ristadi menilai Kemnaker akan berhati-hati dan mencari solusi akan perbedaan aspirasi antara pengusaha dan buruh terkait UMP.
“Ya, harapannya segera ada aturan teknis baru untuk formulasi kenaikan UMP yang adil untuk menjadi pedoman penghitungan upah minimum,” sebut Ristadi.
Sementara itu, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat berharap berharap UMP bisa naik hingga 20 persen.
“Kalau UMP naik 20 persen justru akan membantu kawan-kawan pelaku UMKM supaya barangnya bisa kebeli. Kalau upahnya murah, maka mereka akan beli barang murah juga,” imbuhnya.
BRI Sumbang Rp25,7 Triliun Dividen BUMN
Terkait kenaikan UMP 2025, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan perhitungan UMP mengikuti formula baru setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan buruh terhadap Undang-undang Cipta Kerja.
“Penetapan UMP memang tahun ini akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Karena adanya putusan MK kemarin,” kata Yassierli. (ath)
Tidak ada komentar