Tim gabungan BNN RI ini terdiri dari BNN Provinsi, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), berhasil amankan puluhan kilogram narkoba pada awal Januari 2025.
Total sebanyak 60,19 kilogram narkoba mereka amankan dari 11 kasus tindak pidana narkotika.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol. I Wayan Sugiri menyebut dari 11 kasus tindak pidana narkotika yang terungkap, tim gabungan juga berhasil menangkap 44 orang tersangka.
“Keberhasilan ini sebagai buah sinergi dan kolaborasi tim gabungan BNN dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di Indonesia,” ujar Wayan.
Barang bukti dari 11 kasus tersebut berupa 5,26 kg sabu, 50,99 kg ganja, 3,9 kg cathinone, 0,045 kg ganja sintetis (tembakau gorilla).
Selain itu, ada pula 63 butir ekstasi dan 2.680 butir PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) yang terungkap dari kasus ini.
I Wayan menambahkan dari 44 orang tersangka terdapat adanya warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan petugas rumah tahanan (rutan).
Selain itu, dua tersangka merupakan warga negara asing dar Thailand yang berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui dubur.
Sementara dua tersangka warga negara Yaman merupakan penyelundup narkotika jenis cathinone dari Singapura ke Jakarta.
Para tersangka yang tertangkap terancam hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup. Atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
“Penangkapan para tersangka setidaknya melindungi 39.092 jiwa masyarakat Indonesia dari penyalahgunaan narkotika. Semua tersangka akan mendapat hukuman maksimal,” katanya.
Dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika di Jakarta, Selasa (14/1/2025), I Wayan mengapresiasi komitmen BNN bersama institusi penegak hukum. Ini terkait pemberantasan narkoba di Indonesia.
BNN pun mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan dan peredaran narkoba guna mewujudkan Indonesia Bersinar (bersih tanpa narkoba).
Apa itu Koin Jagat yang Menghebohkan?
BNN mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran narkotika, segera hubungi call center BNN 184, atau kunjungi laman resmi BNN dan media sosial BNN: Info BNN RI. (ato)
