Kebijakan gila Presiden Donald Trump membuat ribuan WNI terancam deportasi karena masuk daftar “final order of removal”.
Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemenlu) mencatat ada 4.276 Warga Negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat. Mereka masuk daftar terancam deportasi akibat kebijakan Presiden Donald Trump.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha menyebut ribuan warga Indonesia telah masuk daftar Final Order of Removal.
“Dari informasi yang kami terima pada 24 November lalu, tercatat 4.276 WNI mauk daftar Final Order of Removal,” kata Judha.
Judha menjelaskan, pada tahun 2024 memang ada WNI yang memiliki status undocumented, dan kemudian masuk dalam list namanya non citizen, non detain.
“Tahun lalu bagi WNI yang punya status undocumented masuk dalam list namanya non citizen, non detain dengan final order removal,” jelasnya.
Oleh karena itu, Judha mengimbau kepada WNI yang yang tertangkap pihak berwenang Amerika untuk segera menghubungi hotline perwakilan KBRI.
“Kalau ada WNI yang tertangkap harus segera melapor ke hotline perwakilan KBRI,” tambah Judha.
Judha menambahkan WNI di AS juga harus mengerti dan memahami hak-hak yang mereka miliki dalam sistem hukum AS.
Hak itu antara lain, berhak menghubungi perwakilan RI, berhak tak menyampaikan keterangan tanpa pendampingan pengacara, dan berhak juga mendapat pendampingan pengacara.
KBRI akan selalu menjaga hak-hak WNI yang mengalami penangkapan petugas AS, dan akan membantu proses hukum.
Presiden Donald Trump saat ini menerapkan kebijakan imigrasi yang sangat ketat di Amerika Serikat.
Kebijakan ini termasuk memperluas hukuman mati bagi kriminal dan imigran, mengusir imigran gelap, serta menangguhkan kedatangan para pencari suaka.
Sejak pelantikan Trump, tercatat ratusan imigran gelap telah tertangkap dan terancam deportasi.
Untuk diketahui, Final order of removal adalah putusan hukum yang memerintahkan seseorang meninggalkan suatu negara.
China Bangun 30 Ribu Pabrik Pintar, Apa itu?
Perintah ini menandakan seorang pendatang yang tidak memiliki izin legal untuk tinggal di suatu negara sehingga harus dideportasi. (ato)
Tidak ada komentar