Terbentur Regulasi, Kota Balikpapan Kekurangan 500 Tenaga Guru

admin
24 Jan 2025 13:51
Berita 0 199
2 menit membaca

Kebutuhan tenaga guru di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur sangat mendesak. Hingga awal 2025 Balikpapan masih kekurangan guru sebanyak 520 orang.

“Kekurangan tenaga guru terjadi hampir di semua tingkatan sekolah, TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK,” kata Kepala Disdikbud Kota Balikpapan, Irfan Taufik.

Salah satu penyebab kurangnya tenaga guru karena berbenturan dengan regulasi Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami tidak bisa melanggar aturan yang berlaku, karena aturan itu tidak boleh lagi mengangkat guru non ASN baru,” beber Taufik, Kamis (23/1/2025).

Lebih jauh, Taufik mengatakan karena tidak bisa menambah guru lagi maka Disdikbud memperdayakan guru non ASN yang ada saat ini.

“Kekurangan guru adalah salah satu kendala kami dalam upaya peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM),” ujarnya.

Tak hanya kekurangan guru, ternyata fasilitas yang tersedia di sekolah-sekolah juga tak memadai dengan jumlah siswa yang ada.

“Kami juga terkendala dengan keterbatasan fasilitas yang ada, mengingat jumlah siswa terus mengalami peningkatan,” tambahnya.

Irfan menambahkan regulasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) juga kerap menjadi satu kendala pendidikan di Kota Balikpapan.

“Kami sudah mendapat undangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tanggal 27-29 Januari 2025 untuk membahas soal Balikpapan kekurangan guru tersebut,” pungkasnya.

Sekadar informasi, mengutip data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun ajaran 2022/2023, Indonesia memiliki 3,31 juta tenaga guru.

Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, rasio ideal untuk jenjang SD, SMP, dan SMA adalah satu guru untuk 20 murid, dan jenjang SMK, idealnya satu guru untuk 15 murid.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun ajaran 2020/2021 juga memperlihatkan rasio antara guru dan murid di SMK adalah 16, yang artinya lebih tinggi dari angka ideal.

Tarif Tol Manado-Bitung Naik Lagi, Anggota DPRD Meradang

Sementara untuk jenjang lain, seperti SD dan SMA rasio guru dan murid mencapai 15, sementara di SMP lebih rendah yaitu 14. (eva)

Rincian Jumlah Guru 2022/2023 di Indonesia:

  • Guru Satuan PAUD Sejenis (SPS): 46.780
  • Guru Taman Kanak-kanak (TK): 259.813
  • Guru Sekolah Dasar (SD): 1,45 juta
  • Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP): 664.746
  • Guru di Sekolah Menengah Atas (SMA): 331.371
  • Guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK): 319.903
  • Guru Taman Pendidikan Alquran (TPA): 5.277
  • Guru Kelompok Bermain (KB): 165.861
  • Guru Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): 33.631
  • Guru Sanggar Kegiatan Belajar (SKB): 5.187
  • Guru Sekolah Luar Biasa (SLB): 26.681

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *