Remisi Natal 2024, Pemerintah Hemat Rp8 Miliar

Remisi Natal 2024, Pemerintah Hemat Rp8 Miliar

15.807 warga Binaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mendapat remisi Natal, negara hemat Rp8,19 miliar.

Rinciannya116 narapidana lainnya langsung bebas (RK II) dan 15.691 narapidana menerima pengurangan sebagian masa pidana (RK I),

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andiranto mengatakan pemberian pengurangan masa hukuman tersebut menghemat kantong negara.

“Remisi Natal sangat membantu negara dengan menghemat anggaran negara hingga Rp8.191.365.000,” kata Agus melalui rilis, Rabu (25/12/2024).

Dengan adanya penghematan ini, dana tersebut bisa dialokasikan untuk kebutuhan makan narapidana dan anak binaan,” lanjut Agus.

Menteri menjelaskan, Sistem Database Pemasyarakatan per 16 Desember 2024 mencatat ada 274.166 narapidana di Indonesia.

“Database kami total tahanan, narapidana, dan anak binaan di seluruh Indonesia berjumlah 274.166 orang. 19.968 orang di antaranya beragama Nasrani,” jelas Agus.

Tambah Agus, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan penghargaan bagi narapidana yang menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga mengapresiaai petugas pemasyarakatan di bawah Dirjen Pemasyarakatan, atas kontribusi untuk mendukung pembinaan warga binaan.

“Kami mengapresiasi semua petugas lapas, pembinaan dan pengawalannya, sangat membantu narapidana dalam menjalani hukuman,” pungkas Menteri Agus.

Sementara itu, total ada 15.807 narapidana di seluruh Indonesia mendapat remisi dalam rangka Natal 2024.

Sumatera Utara menjadi provinsi dengan penerima remisi khusus Natal 2024 terbanyak se Indonesia.

Total ada sebanyak 3.196 narapidana di Sumatera Utara yang mendapat remisi khusus Natal

Kemudian ada Nusa Tenggara Timur dengan 1.894 Narapidana dan selanjutnya Papua dengan 1.447 Narapidana.

Untuk anak binaan penerima pengurangan masa pidana terbanyak berasal dari Sumatera Utara dan Papua Barat, masing-masing sebanyak 23 orang.

Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

H-1 Natal, Pasar Bersehati Manado Ramai Sejak Subuh

Menteri Imigrasi dan Pemasarakatan mengucapkan selamat kepada narapidana dan anak binaan yang merayakan hari Natal dan mendapatkan remisi. (ato)

More From Author

H-1 Natal, Pasar Bersehati Manado Ramai Sejak Subuh

H-1 Natal, Pasar Bersehati Manado Ramai Sejak Subuh

Prabowo Subianto Ucapakan Selamat Natal untuk Umat Kristiani

Prabowo Subianto Ucapakan Selamat Natal untuk Umat Kristiani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *