Presiden Indonesia Prabowo Subianto mencoblos di TPS 08 Hambalang, menggunakan hak pilihnya sebagai warga negara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Rabu (27/11/2024).
Presiden Prabowo memberikan hak suaranya untuk Pilkada bupati dan wakil bupati kabupaten Bogor, serta gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat
Prabowo bersama rombongan terpantau tiba di TPS 08 Rojong Koneng, Hambalang, Provinsi Jawa Tengah pukul 08.40 WIB.
Kedatangan Prabowo disambut oleh petugas keamanan naik TNI dan Polri, juga petugas KPPS. Presiden juga bersalaman dengan warga yang ada di TPS.
Prabowo langsung masuk ke dalam TPS dan melakukan pendaftaran dengan menulis nama pada buku, kemudian Prabowo mengambil surat suara lalu mencoblos dalam bilik suara.
Tepat pukul 08.47 WIB Presiden selesai melakukan pencoblosan. Prabowo kemudian melakukan wawancara dengan sejumlah wartawan yang hadir.
Kepada media, Presiden Prabowo menyebut sebagai warga negara yang baik harus menggunakan hak pilihnya untuk memilih kepala daerah.
“Ya bagus lah, bagus yah, pilihan saya rahasia ya. pemilihan ya terserah rakyat saja, pilih yang baik,” kata Prabowo.
Selanjutnya, Prabowo mengatakan dalam pemilihan ada yang menang dan ada yang kalah, itu biasa dalam demokrasi
“Setiap pemilihan pasti ada pemenang dan yang kalah, yang kalah harus bisa bekerjasama dan yang menang harus menjadi pemimpin untuk semua,” ujarnya..
“Intinya yang menang harus melayani rakyat dan bekerja untuk rakyat,” tambah Prabowo.
Prabowo bersama rombongan kemudian meninggalkan lokasi TPS dan akan menghadiri kegiatan-kegiatan selanjutnya.
Terdapat 545 wilayah terdiri dari 37 Provinsi, 415 Kabupaten dan 95 Kota yang menggelar Pilkada serentak 2024, sesuai dengan pedoman pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Sistem Pilkada serentak tahun 2024 ini merupakan yang kelima kalinya di Indonesia.
Pilkada serentak kai ini juga sekaligus yang pertama kalinya melibatkan seluruh provinsi, kabupaten / kota di Indonesia.
Sementara itu, KPU Menyebut perhitungan cepat hasil Pilkada 2024 akan mulai pukul 15.00 WIB.
Sistim perhitungan suara cepat (Quick count) adalah proses penghitungan suara oleh lembaga di luar KPU.
Penghitungan cepat menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah TPS. Itu dipilih secara acak dengan metode statistik.
Hasil perhitungan cepat lembaga survei ini sifatnya prediksi hasil, bukan merupakan hasil resmi dari KPU pusat, KPU provinsi, atau KPS kabupaten/kota.
Prabowo Pastikan Gaji Guru Naik Januari 2025
Namun, hasil ini tidak akan beda jauh dengan hasil perhitungan resmi dari KPU.(oka)
Tidak ada komentar