Polisi Tangkap Pelaku Judi Online, 4 Wanita dan 2 Anak

admin
21 Nov 2024 17:01
Berita 0 272
2 menit membaca

Polisi tangkap pelaku judi online, 4 wanita dan 1 pria dari sebuah rumah yang menjadi kantor admin judi online, di Kota bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Budi Sartono memimpin langsung penggerebekan rumah yang berada di Kelurahan Situsaeur, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung Jawa Barat, Kamis (21/11/2024) pagi.

Pelaku judi online menjadikan rumah bernomor 29 ini sebagai markas mereka. Empat wanita yang tertangkap adalah telemarketing dan seorang pria bertugas sebagai supervisor.

Dalam rumah tersebut polisi mendapati ada 50 meja khusus admin yang mereka gunakan untuk telemarketing. Polisi juga berhasil mengamankan bareang bukti berupa sejumlah laptop dan komputer dari dalam rumah.

Penggerebekan ini adalah pengembangan dari adanya laporan warga Bojongloa Kidul terkait aktivitas mencurigakan dari dalam rumah.

“Kami dapat laporan dari warga, mereka mecurigai aktivitas dari rumah tersebut, lalu kami melakukan pengembangan dan berhasil menggerebek rumah tersebut,” kata Budi.

Budi menambahkan, tersangka memasang sejumlah kain dan pakaian untuk mengelabui polisi dan warga sekitar.

“Semua sudah kami tangkap, ada 5 orang dan mereka sudah kami amankan ke Polresta untuk meminta keterangan,” pungkasnya.

Se;ain itu, polisi juga berhasil mengamankan empat orang pelaku judi online di Pangandaran, Jawa Barat.

Dua pelaku masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar sehingga status mereka adalah anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Polisi turut mengamankan barang bukti dari TKP berupa 9 buah handphone, 2 komputer PC dan 3 monitor PC.

Dari keterangan pelaku, mereka telah beroperasi mengelola situs judi obline sejak bulan Februari 2024 lalu dengan omset mencapat Rp60 juta.

Keempat pelaku yang tertangkap memiliki peran masing-masing. Dua orang menjadi pengelola situs judi online dan duanya sebagai promoter.

Para tersangka judi online ini terjerat pasal 45 ayat 3, juncto pasal 27 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE.

Presiden Prabowo Hapus Utang Nelayan

Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.(ath)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *