Tahapan Pilkada 2024 sudah dimulai dari tahapan perhitungan dan rekapitulasi suara, mulai dari TPS ke panitia PPS dan kemudian ke PPK.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah berlangsung kemarin. Perhitungan cepat (quick count) sudah menampilkan pemenang untuk masing-masing daerah.
Tapi hasil ini tidak bisa menjadi patokan mutlak kemenangan, tapi harus menunggu perhitungan manual (real count) dari KPU tiap-tiap daerah.
Namun dari pengalaman pada pemilu-pemilu sebelumnya, hasil quick count tak akan beda jauh dari hasil resmi dari KPU.
KPU menjelaskan, tahapan Pilkada 2024 sudah mulai dari tahapan perhitungan dan rekapitulasi suara, mulai dari TPS ke panitia PPS dan kemudian ke PPK.
Seluruh tahapan ini berjenjang mulai tingkat kecamatan, kemudian kabupaten/kota hingga tingkat provinsi.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, tahapan rekapitulasi dari kecamatan ke tingkat kabupaten mulai 29 November hingga 6 Desember 2024.
Selanjutnya ke tahap rekapitulasi tingkat provinsi yang mulai dari tanggal 30 November hingga 9 Desember 2024.
“Rekapitulasi ini terus berjalan dan berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi,” kata Afifuddin, Kamis (28/11/2024).
Afifuddin menjelaskan, jika semua tahapan yang mencakup penetapan hasil pemilihan tingkat kabupaten/kota, dan tingkat provinsi telah selesai maka KPU akan mengumumkan hasil Pilkada 2024.
“Hasil rekapitulasi dari seluruh proses tahapan Pilkada akan kami umumkan ke publik tanggal 15 Desember 2024,” tambahnya. (oka)
Berikut proses tahapan Pilkada serentak tahun 2024:
– Penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan suara di TPS, oleh PPS kepada PPK : 28-30 November 2024.
– Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada tingkat kecamatan oleh PPK : 28 November-3 Desember 2024.
– Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan oleh PPK: 28 November-9 Desember 2024.
– Penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota: 28 November-3 Desember 2024.
– Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara: 29 November-6 Desember 2024.
– Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara kabupaten/kota: 29 November-12 Desember 2024.
– Penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten/Kota ke KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur: 29 November-6 Desember 2024.
– Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur: 30 November-9 Desember 2024
– Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi dan penetapan hasil pemilihan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. 30 November-15 Desember 2024
– Penetapan Pasangan Calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilihan: Paling lama 3 hari setelah KPU menerima pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi tentang permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Prabowo Mencoblos di TPS 08 Hambalang
– Penetapan Pasangan Calon terpilih pasca Mahkamah Konstitusi: Paling lama 3 hari setelah KPU menerima hasil salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi.
Tidak ada komentar