Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) berhasil menuntaskan verifikasi terhadap delapan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang (IPPR).
Verifikasi ini penting dalam rangka revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Provinsi Sulut.
Acara penandatanganan berita acara verifikasi IPPR oleh Gubernur Yulius Selvanus di Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Senin (17/11/2025)
Verifikasi IPPR meliputi empat wilayah yaitu Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Kotamobagu, dan Kota Tomohon.

Prosedur ini merupakan bagian dari penanganan Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang -Dirjen Penataan dan Penertiban Tata Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN.
Proses verifikasi melibatkan tim teknis dari PUPR daerah dan instansi pusat, hasilnya delapan indikasi tersebut tidak masuk kategori sebagai pelanggaran.
Gubernur memberikan apresiasi atas dukungan dari Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang dan penyelarasan hasil dengan analisis daerah.
“Saya menyampaikan apresiasi besar kepada Bapak Agus Sutanto yang menjadwalkan penandatanganan berita acara ini. Ini adalah syarat penting bagi penerbitan surat persetujuan substansi dari Menteri ATR/BPN,” tambah Gubernur.

Menurut Gubernur Yulius Selvanus, kegiatan ini menegaskan bahwa fungsi kawasan serta kegiatan terkait lokasi yang diperiksa dapat masuk dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2014.
Keterlibatan pusat dan daerah dalam proses klarifikasi sangatlah penting, karena memberikan dasar legal dan teknis bagi percepatan penetapan revisi RTRW yang targetnya rampung pada akhir tahun 2025.
“Dengan rampungnya verifikasi ini, kita semakin optimistis bahwa penetapan Perda RTRW yang baru dapat segera kita wujudkan,” kata Gubernur.
Langkah penanganan ini mendapat sorotan karena menegaskan bahwa meski terdapat indikasi pemanfaatan ruang yang semula bisa berpotensi pelanggaran.
Namun setelah melalui verifikasi lapangan dan klarifikasi antara tim pusat dan daerah maka hasilnya bukan lagi sebuah pelanggaran.

Dengan demikian, Pemprov Sulut menegaskan bahwa tata ruang provinsi kini bergerak menuju fase akhir revisi, memanfaatkan hasil verifikasi IPPR sebagai pijakan hukum. Harapannya Revisi Perda RTRW ini memberi kepastian arah pembangunan dan pemanfaatan ruang yang lebih tertata di provinsi dengan wilayah strategis ini.
