12 partai politik yang lolos ke tahap verifikasi faktual antara lain :
Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem. Ada juga PAN, PKS, Gerindra, Partai Golkar, PPP, Partai Demokrat, dan PKB.
Dari 14 Partai Politik (Parpol) pendaftar kloter pertama guna penelitian administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hanya 12 parpol lolos, sedangkan 2 (dua) lainnya tidak lolos.
https://newsantara.id/2020/11/05/sambangi-minut-pettalolo-ingatkan-modus-politik-uang/
Dari data, ada sejumlah persyaratan mutlak menjadi calon perseta pemilu partai politik. antara lain kepengurusan, keterwakilan perempuan, kantor, rekening dan keanggotaan. Paling tidak dokumen parpol harus lengkap mulai di tingkat pusat hingga kecamatan.
Sebelumnya,12 partai politik yang lolos ke tahap verifikasi faktual antara lain:
Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem. Ada juga PAN, PKS, Gerindra, Partai Golkar, PPP, Partai Demokrat, dan PKB.
Sementara 2 (dua) parpol yang tidak lolos tahap penelitian administrasi yakni Partai Berkarya dan Partai Garuda.
Sedangkan 9 (sembilan) parpol pendaftar kloter kedua merupakan partai yang berhak melanjutkan proses pendaftaran. dan verifikasi calon peserta pemilu dengan penguatan putusan sidang Bawaslu RI.
Alasan mendasar Partai Berkarya dan Partai Garuda tidak dapat ke tahap penelitian administrasi faktual. karena tidak bisa memenuhi syarat batas minimal daftar keanggotaan di Kabupaten Kota.
Ini sesuai undang-undang Pemilu, parpol disetiap kabupaten/kota harus memiliki keanggotaan minimal seribu orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk.
Sebelumnya,12 partai politik yang lolos ke tahap verifikasi faktual antara lain:
Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Partai Golkar, PPP, Partai Demokrat, dan PKB.
Sementara 2 (dua) parpol yang tidak lolos tahap penelitian administrasi yakni Partai Berkarya dan Partai Garuda.
Sedangkan 9 (sembilan) parpol pendaftar kloter kedua nerupakan partai yang berhak melanjutkan proses pendaftaran dan verifikasi calon peserta pemilu dengan penguatan putusan sidang Bawaslu RI.
Alasan mendasar Partai Berkarya dan Partai Garuda tidak dapat ke tahap penelitian administrasi faktual, karena tidak bisa memenuhi syarat batas minimal daftar keanggotaan di Kabupaten Kota.
Ini sesuai undang-undang Pemilu, parpol disetiap kabupaten/kota harus memiliki keanggotaan minimal seribu orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk.
Tidak ada komentar