Lagi dan lagi, pemerintah memberi diskon kepada pelanggan PLN sebesar 50 persen, berlaku bulan depan. Ini syaratnya.
Pada bulan Januari hingga Februari 2025, pemerintah telah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen.
Saat itu, diskon berlaku bagi pelanggan yang memiliki daya 2.200 VA ke bawah, program inisangat membantu masyarakat.
Pemerintah berharap, promo ini dapat membantu mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, terutama masyarakat berpenghasilan rendah.
Kali ini promo yang sama kembali hadir, tapi syaratnya sudah tidak sama lagi seperti pada bulan Januari – Februari.
Skema diskon listrik ini sama dengan program lalu, namun kali ini khusus bagi pelanggan PLN dengan daya listrik 1.300 VA ke bawah.
Promo diskon tarif listrik 50 persen akan menyasar lebih sekitar 79,3 juta rumah tangga.
Peluncuran ini akan berbarengan dengan enam paket insentif ekonomi yang akan berlangsung pada 5 Juni mendatang.
“Sama seperti yang lalu, tapi kali ini kita turunkan mulai 1.300 VA ke bawah,” kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menurutnya, pelanggan listrik dengan daya 450 VA, 900 VA dan 1.300 VA bisa menikmati promo ini pada Juni-Juli 2025. “Jadi berlaku mulai Bulan Juni, peluncurannya nanti berbarengan dengan program lainnya,” ujar Airlangga.
Untuk pertengahan tahun ini, pemerintah bakal mengeluarkan kebijakan potongan harga bagi beberapa kebijakan. Selain listrik, promo juga akan berlaku untuk berbagai moda transportasi lainnya selama masa liburan sekolah.
Akulaku Terima Dana Segar Rp850 M
Promo yang belaku pada Juni dan Juli 2025 berupa diskon tarif tol yang menyasar sekitar 110 juta pengendara. Kemudian, adanya potongan harga tiket pesawat, kereta api, hingga tarif angkutan laut.
Tak hanya itu, pemerintah juga bakal memberikan bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan bagi 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Selain itu ada juga Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau setara UMP, termasuk guru honorer. Ada juga diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), khusus bagi pekerja pada sektor padat karya.(ato)