Pemerintah Bakal Hapus THR dan Gaji 13 ASN

Pemerintah Bakal Hapus THR dan Gaji 13 ASN, tapi…

Pemerintah saat ini sedang giat-giatnya melakukan penghematan APBN super ketat. Salah satunya muncul isu hapus THR dan gaji 13 ASN.

Rumor ini sontak membuat cemas dan panik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berharap hal ini tidaklah benar.

Dalam kecemasan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto angkat suara terkait isu tersebut.

Airlangga menyebut isu ini memang ada dan pihaknya sudah membahas bersama Menteri Tenaga Kerja, Yassierli.

“Isu soal hapus THR dan gaji 13 ASN, sudah saya bahas dengan Menteri Tenaga Kerja, Yassierli,” kata Airlangga di Jakarta.

Namun demikian, Airlangga tidak menjelaskan lebih lanjut detail terkait skema atau aturan yang tengah disiapkan.

“Sudah kami bicarakan, dan Menteri Ketenagakerjaan juga akan mempersiapkan,” kata Airlangga lagi.

Lebih lanjut soal kejelasan gaji ke-13 bagi ASN yang masih kabur, ia mengatakan bahwa hal itu merupakan ranah menteri keuangan.

“Kalau yang itu, ya itu tanyanya ke menteri keuangan, persiapan sudah ada ya,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro mengaku hingga kini belum mendapatkan informasi soal penghapusan gaji ke-13.

“Sampai saat ini saya belum dapat infonya,” katanya singkat kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).

Sementara itu, merespons informasi yang sedang ramai tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini menyebut belum ada kepastian.

“Belum, belum ada kepastian karena masih dalam pembahasan dengan kementerian lain,” ujar Rini singkat.

Menurutnya, saat ini gaji ke-13 dan 14 tahun 2025 masih dalam pembahasan Kemenpan-RB, Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.

Rini menjelaskan, pembahasan terkait kebijakan gaji ke-13 dan THR harus secara detail karena tidak hanya bagi ASN saja, tetapi juga diberikan kepada prajurit TNI, Polri.

“Pembahasannya harus detail karena semua akan kebagian. Pejabat negara dapat, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural dan penerima pensiun juga akan dapat,” jelas Rini.

Survei LSI: Kerja Menteri Agama Paling Top

Kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara telah diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.

“Basis pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan penghasilan bulanan aparatur negara yang bersumber dari Anggaran Belanja Pegawai,” pungkasnya. (oka)

More From Author

Survei LSI: Kerja Menteri Agama Paling Top

Survei LSI: Kerja Menteri Agama Paling Top

Absen dalam Penetapan Yulius, ini Jawaban Demokrat Sulut

Absen dalam Penetapan Yulius, ini Jawaban Demokrat Sulut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *