LPS Tutup 15 Bank Selama Tahun 2024, ini Daftarnya

admin
25 Nov 2024 23:27
Berita 0 109
2 menit membaca

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tutup 15 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) selama tahun 2024. LPS menjalankan fungsinya sebagai otoritas resolusi perbankan, melikuidasi sejumlah bank tersebut yang izin usahanya sudah dicabut oleh otoritas terkait.

LPS juga bakal membayar klaim simpanan Rp 725,98 M, total simpanan nasabah 15 bank BPR/BPRS yang layak bayar sesuai data Laporan LPS Triwulan III 2024.

Pada periode ini, LPS mencatat jumlah rekening layak bayar berjumlah 107.467 rekening atau 80,13 persen, dari total rekening pada 15 BPR/BPRS yang dilikuidasi. Sedangkan total ada 108.298 rekening, jumlah rekening yang tidak layak bayar mencapai 813 rekening.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, menyebut BPR-BPRS mempunyai peranan besar bagi masyarakat daerah.

Oleh karena itu, setiap ada BPR-BPRS yang sakit, LPS juga langsung melakukan investigasi menyeluruh dengan harapan bisa membantu penyehatannya.

Namun hal berbeda ditemukan dalam proses ini, ternyata LPS mendapati banyak oknum nakal yang bekerja dalam internal BPR-BPRS.

“Uang LPS cukup banyak, kita akan tambah kalau bisa kita selamatkan. Tapi kebanyakan memang manajemennya kacau makanya tidak bisa selamatkan,” ujar Sadewa.

Lanjut Sadewa, LPS tidak berani menambah modal kalau ujung atas sampai bawah terlibat semua, kalau kasus seperti itu LPS tidak mau ambil risiko.

Mengantisipasi penutupan BPR-BPRS, LPS berencana mengembangkan sistem informasi teknologi (IT) sehingga dapat untuk membantu manajemen BPR-BPRS.

Rencana ini akan mulai tahun 2025 sebagai proyek percontohan, nantinya LPA akan kucurkan dana sebesar Rp160 miliar untuk 2025.

“Pembangunan sistem dan pemeliharaannya nanti LPS yang tanggung, sistem ini untuk membantu manajemen BPR-BPRS dalam pengelolaan,” pungkas Sadewa.

Sekadar informasi, sejak 2005 hingga 2024, LPS telah menutup 137 bank. (ato)

UMP 2025 Berpotensi Naik 6,3 Persen

Berikut daftar 15 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya sepanjang 2024:
1. Koperasi Jasa BPR Wijaya Kusuma
2. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
3. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
4. PT BPR Pasar Bhakti
5. PT BPR EDC Cash
6. Perumda BPR Bank Purworejo
7. PT BPR Aceh Utara
8. PT BPR Sembilan Mutiara
9. PT BPR Dananta
10. PT BPRS Saka Dana Mulia
11. PT BPR Bali Artha Anugrah
12. PT BPR Bank Jepara Artha
13. PT BPR Sumber Artha Waru Agung
14. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
15. PT BPR Nature Primadana Capital

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *