KPK Telusur Sejumlah Proyek Mangkrak di NTB

KPK Telusur Sejumlah Proyek Mangkrak di NTB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti ada banyaknya proyek investasi mangkrak di Nusa Tenggara Barat (NTB). Salah satu proyek mangkrak di NTB yang menjadi perhatian KPK adalah pembangunan NTB Convention Center (NCC). Proyek ini merupakan kerjasama pemanfaatan lahan antara Pemerintah Provinsi NTB dan PT Lombok Plaza.

Selain pembangunan NCC, KPK juga menyoroti sejumlah investasi lain. Proyek itu adalah pembangunan pabrik pakan di kawasan Science Technology and Industrial Park (STIPark), Kabupaten Lombok Barat.

Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria menyebut proyek tak lagi jalan karena adanya niat jahat dalam kerjasama ini.

“Intinya, jangan sampai ada niat jahat dengan hanya mengambil keuntungan dalam dari kerjasama, tapi visi-misinya tidak dilakukan,” kata Dian di Mataram, Jumat (22/11/2024).

Dian menjelaskan, tahun 2016 Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza melakukan kerjasama pemanfaatan lahan seluas 3,2 hektare untuk membangun NTB Convention Center.

Namun nyatanya hampir 10 tahun lahan tersebut masih terbengkalai, hingga kerap dijadikan sebagai wahana pasar malam.

Proyek mangkrak di NTB yang juga menjadi perhatian, kata Dian adalah pembangunan pabrik pakan di Banyumulek, Lombok Barat.

“Pabrik sudah selesai tahun 2023 namun sampai kini belum juga beroperasi,” sentil Dian.

Banyaknya kerusakan menjadi kendala belum beroperasinya pabrik pakan ini, sehingga sampai sekarang masih adanya perbaikan.

Sebelumnya, KPK juga menemukan banyak indikasi pelanggaran dalam tata kelola pada sektor sumber daya alam (SDA) di wilayah NTB.

Salah satunya adalah pada tambang emas ilegal di Bukit Lendak Bare, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.

“Setelah penelusuran KPK, ternyata ada banyak anomali, pelanggaran SDA, ada persoalan tambang, ada tambak dan air di gili,” kata Dian kemudian.

Oleh karena itu, KPK mendorong pemerintah daerah NTB untuk melakukan perbaikan tata kelola di sektor SDA, terutama persoalan korupsi.

“KPK selalu mendorong perbaikan, kami mau bantu supaya NTB lebih baik lagi dalam hal tata kelola dan bebas dari korupsi,” ujarnya.

Menurutnya, perbaikan tata kelola SDA kini tak bisa lagi bicara soal pencegahan, tapi juga temuan pelanggaran dan lanjut penindakan ke ranah pidana.

“Jadi kalau sudah tidak bisa lagi pencegahan, harus pindah kamar. Tinggal pilih apakah kamar pidana umum atau pidana khusus, tidak masalah,” pungkasnya.

Untuk mengatasi masalah ini, KPK menggandeng Kejaksaan Tinggi NTB yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum.

Pemerintah Impor Beras 3,6 Juta Ton Tahun 2024

Kepala Kejati NTB Enen Saribanon, juga siap dan sepakat mendukung upaya KPK dalam memperbaiki tata kelolah SDA di NTB.

“Kami selalu siap membantu KPK, karena kami ingin NTB bisa lebih baik lagi dalam tata kelolah SDA,” katanya. (ath)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *