Banyak Kontroversi, AARS Harus Ganti Lucky Senduk

admin
15 Mar 2025 12:21
Berita 0 17
2 menit membaca

Dirut PD Pasar, Lucky Senduk banyak membuat keputusan kontroversi. Untuk meredam gejolak, AARS harus ganti Lucky Senduk.

Sejak menjabat sebagai Direktur Utama PD Pasar Manado pada 2023, kepemimpinan Lucky Senduk banyak menuai sorotan.

Mirisnya, sorotan kepada Senduk tak hanya datang dari luar tapi juga dari dalam tubuh PD Pasar, karena kepemimpinannya yang tidak konsisten.

Teranyar, pelapor menyebut Senduk menyalahgunakan kewenangannya dengan memberhentikan pegawai PD Pasar tanpa adanya pesangon.

Kasus ini pun masuk meja Polda Sulut setelah perwakilan pegawai PD Pasar, Yan Ohululin dan Roy Budiman melaporkan Senduk ke Polda Sulut.

Mereka mengungkapakan bahwa ketika memberhentikan pegawai, Lucky Senduk berstatus pelaksana tugas Dirut PD Pasar.

“Ini penyalahgunaan kewenangan, kami minta Polda Sulut segera memproses hukum Lucky Senduk dan jajarannya,” kata Budiman.

Menanggapi kasus ini, Pemerhati Kebijakan Publik, Anta Tarigan mengatakan Walikota Manado harus ambil tindakan tegas.

“Saya kira Pak walikota tahu masalah ini. Seharusnya ada respon dari apa yang terjadi sekarang,” kata Anta kepada Newsantara.id, Sabtu (15/3/2025).

Menurutnya, Walikota Andre Angouw harus segera ambil tindakan nyata bila perlu mencari pengganti Senduk yang bisa membawa PD Pasar lebih baik lagi.

“Banyak orang potensial yang bisa memimpin PD Pasar. Sudah banyak kontroversi yang Senduk lakukan, saatnya Walikota segera menggantinya,” tambahnya.

Kritikan pedas juga datang dari Ketua RAKO Sulut, Harianto Nanga terkait kepemimpinan Lucky Senduk, setelah melihat hasil pemeriksaan BPK tahun 2023.

Hasil audit BPK mencatat adanya kerugian tiap tahunnya, artinya Senduk tak bisa membawa PD Pasar lebih baik.

“Harus ada pengawasan ekstra dari walikota, sehingga keberadaan PD Pasar bisa membawa kesejahteraan bagi karyawannya bukan menimbulkan masalah,” beber Nanga.

Sementara itu, Penyidik Polda Sulut sudah beberapa kali memanggil dan memeriksa Lucky Senduk terkait kasus PD Pasar.

Dalam pemeriksaan pertama tanggal 22 Oktober 2024 lalu, Lucky Senduk menjalani pemeriksaan selama 2 jam. Penyidik mengonfirmasi terkait peraturan-peraturan dan sistem penagihan PD Pasar, terkait adanya dugaan korupsi.

Kemudian pada 17 Februari 2025 Lucky Senduk kembali menjalani pemeriksanaan selama 11 jam.

Dalam pemeriksaan kali ini, Lucky Senduk masuk ke ruangan 16 Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Sulut.

Setelah menjalani pemeriksaan, kepada media Lucky Senduk menyebut pemeriksaan kali ini menyangkut pengelolaan keuangan PD Pasar.

“Pemeriksaan saya hari ini terkait pengeloaan keuangan dan juga menyangkut kepegawaian, karena saya berstatus terlapor,” ujarnya usai pemeriksaan.

Tambahnya, selama menjabat pihaknya telah menyetor kontribusi setiap tahun sebesar Rp1 miliar, dan pajak parkir sebesar Rp3 miliar kepada Pemkot Manado.(oka)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *