Indonesia Resmi Miliki Bank Emas, Apa itu?

Indonesia Resmi Miliki Bank Emas, Apa itu?

Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia sebagai langkah dukungan hilirisasi dalam Astacita.

Setelah resmi berdiri, Presiden berharap hadirnya Bank Emas memberikan dampak positif terutama bagi perekonomian Indonesia.

Hadirnya Bank Emas bakal membuka 1,8 juta lapangan kerja baru, memperluas devisa dan peningkatan produk bruto dalam negeri hingga Ro245 triliun.

Menurut Presiden Prabowo, hal ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat ekosistem industri emas nasional, karena semua dalam pengelolaan dalam negeri.

Apa sebenarnya itu Bank Emas?

Bank Emas atau Bullion Bank adalah Bank yang melakukan aktivitas sama seperti bank pada umumnya.

Bedanya, di sini kegiatannya mencakup semua usaha yang dominannya adalah logam mulia atau emas.

Kegiatannya seperti jual beli, investasi, peminjaman, jasa aset dan seluruh pembiayaan yang berkaitan dengan logam mulia beserta turunannya.

Selain memberikan layanan keuangan dan pembiayaan kepada pelanggannya. Bank emas mengacu pada kegiatan usaha lembaga keuangan dengan transaksi jual beli logam mulia, termasuk untuk ekspor impor dan proses penyimpanannya.

Nasabah akan menerima pelayanan antara lain, perdagangan fisik emas batangan, peminjaman, investasi, penjualan sertifikat emas, penyimpanan emas batangan hingga jasa rekening logam mulia.

Pemerintah memperkirakan ada 1.800 ton emas yang ada pada masyarakat Indonesia. Jika dihitung nilainya saat ini, maka masyarakat menyimpan emas seharga Rp300 triliun.

Kehadirannya harusnya dapat mengoptimalkan cadangan emas yang disimpan masyarakat untuk berbagai keperluan finansial.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebut, kehadiran jasa bulion bisa meningkatkan inklusi keuangan, likuiditas, serta aktivitas lebih khusus pada sektor jasa keuangan.

Harga emas yang cenderung naik tiap saat, menjadi investasi berharga bagi masyarakat. Tidak hanya berupa emas murni, tapi masyarakat juga bisa menyimpan emas berbentuk perhiasan.

Ada dua cara agar masyarakat bisa menjadi nasabah. Yaitu melalui aplikasi atau bisa datang langsung ke kantor Pegadaian atau Bank Syariah Indonesia.

Syaratnya mudah, hanya dengan membeli emas batangan dengan berat terkecil 0,1 gram, nasabah bisa langsung menjadi nasabah dan mendapat buku tabungan emas. (eva)

More From Author

Pakar Otomotif: Campuran Pertalite dan Pertamax Merusak Kendaraan

Pakar Otomotif: Campuran Pertalite dan Pertamax Merusak Kendaraan

Kebijakan Ekonomi Trump Untungkan Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *