Polda Sulut melakukan konferensi pers terkait perkembangan penyidikan aliran dana hibah GMIM dari Pemprov Sulut, Rabu (20/11/2024).
Dalam konpres tersebut, Direskrimus Polda Sulut Kombes Pol Ganda Saragih menyebut hingga saat ini belum ada tersangka.
Polda masih menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk mengetahui jumlah kerugian negara.
“Belum ada tersangka, kami masih menunggu hasil audit BPKP,” kata Saragih kepada wartawan.
Polda Sulut juga masih menunggu keterangan dari ahli Kementerian Dalam Negeri, terkait aturan dan mekanisme pemberian hibah.
Walau hingga kini belum ada penetapan tersangka, Saragih mengatakan siapa saja bisa berpotensi menjadi tersangka.
“Setelah ada hasil audit dan pemeriksaan saksi-saksi terdapat penyalahgunaan dan pelangaran maka semua yang menerima dan menikmati bisa jadi tersangka,” jelasnya.
“Kami terus dalami terkait pemberian dana hibah mulai dari 2020 sampai 2023,” pungkas Saragih.
Sekadar informasi, Polda Sulut melakukan penyelidikan akan adanya laporan dugaan penyelewengan dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM selama 3 tahun.
Sinode GMIM telah menerima dana hibah dari Pemprov Sulut sebesar Rp21,5 miliar.
Polda Sulut juga sudah memeriksa 15 orang saksi terkait pemberian dana hibah ini. Namun hingga kini belum juga ada tersangka.
Sementara itu, Koordinator Humas GMIM Pnt Kombes Pol (Purn) John Rori menyebut, Polda Sulut sudah melakukan pemanggilan kepada Ketua Sinode GMIM untuk mendengar keterangan.
“Iya benar, seharusnya Senin (18/11/2024) kemarin, namun karena Ketua Sinode GMIM ada tugas pelayanan maka pemeriksaan tertunda,” ujar Rori.
Lanjut Rori, Ketua Sinode bersedia memberikan keterangan kapanpun terkait pemberian dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM.
Rutan Sanggau Tegaskan Netral Dalam Pilkada 2024
Beredar kabar Ketua Sinode GMIM, Hein Arina akan memberikan saksi pada, Kamis (21/11/204) besok. (oka)
Tidak ada komentar