Kasus Korupsi: Hakim Tipikor Vonis Mantan Rektor Unsrat Ellen Kumaat 1 Tahun Penjara 

Kasus Korupsi: Hakim Tipikor Vonis Mantan Rektor Unsrat Ellen Kumaat 1 Tahun Penjara 

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado memvonis Mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi, Ellen Joan Kumaat, dalam kasus korupsi.

Hakim membacakan vonis 1 tahun penjara ini dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Manado, Senin (15/6/2026).

Kasus korupsi ini terkait proyek pembangunan gedung Fakultas Hukum dan Fakultas Teknik Unsrat yang dananya dari pinjaman IsDB.

Selain menerima hukuman penjara, Ellen Joan Kumaat juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp173 juta dan denda Rp50 juta.

Apabila denda tersebut tidak terbayarkan, maka akan diganti dengan penambahan hukuman kurungan selama 60 hari.

Dalam pemeriksaan, penegak hukum menemukan ada kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar pada proyek pembangunan gedung Fakultas Hukum dan Fakultas Teknik Unsrat 2017-2019.

Proyek pembangunan ini menggunakan dana pinjaman Islamic Development Bank (IsDB) dan dana pendamping dari pemerintah.

Majelis hakim menyatakan bahwa Ellen Kumaat bersama tiga terdakwa lainnya terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada timbulnya kerugian negara.

Meski demikian, hakim menilai para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dari jaksa.

Mereka justru terbukti melanggar dakwaan subsidair berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tiga terdakwa lainnya adalah John Toy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hadi Prayitno sebagai konsultan pengawas, serta Sukaryo dari pihak kontraktor.

Ketiganya menerima hukuman yang sama, yakni satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Dalam persidangan, hakim menilai keempat terdakwa secara bersama-sama melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Namun, majelis tidak menemukan cukup bukti untuk menyatakan para terdakwa menikmati hasil korupsi secara langsung sebagaimana yang didalilkan dalam dakwaan utama.

Pertimbangan tersebut menjadi salah satu dasar hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Setelah putusan, Ellen Kumaat melalui tim kuasa hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut dan tidak akan mengajukan upaya hukum lanjutan.

Ellen Kumaat merupakan Rektor Unsrat selama dua periode, tahun 2014 hingga 2022 dan pernah meraih penghargaan bergengsi dari pemerintah Prancis, yaitu Mahar Schutzenberger Prize.(oka)

 

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *