Fokus Persiapan Hari Bhayangkara, Korlantas Polri Tunda Operasi Patuh 2026

Fokus Persiapan Hari Bhayangkara, Korlantas Polri Tunda Operasi Patuh 2026
Polisi melakukan tilang terhadap pelanggar lalu lintas di Kota Bitung. (IST)

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menunda pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang rencananya serentak mulai 8 hingga 21 Juni 2026.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengumumkan langsung penundaan ini.

“Operasi kami tunda karena focus pada kegiatan jelang HUT Bhayangkara 1 Juli,” kata Kakorlantas, Senin (8/6/2026).

Kepada media, Kakorlantas menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari prioritas institusi dalam mempersiapkan berbagai agenda nasional yang berkaitan dengan Hari Bhayangkara.

Meski Operasi Patuh ditunda, Polri memastikan fungsi pengawasan, edukasi, dan penegakan hukum lalu lintas tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, Polri bakal menggelar Operasi Patuh 2026 sebagai operasi kewilayahan yang pelaksanaannya serentak selama 14 hari.

Operasi ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, menekan angka pelanggaran, serta mengurangi jumlah kecelakaan dan korban fatalitas jalan raya.

Meskipun jadwal operasi berubah, Korlantas Polri menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh menganggap penundaan ini sebagai kesempatan untuk mengabaikan aturan lalu lintas.

Kepolisian tetap mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi rambu-rambu, menggunakan perlengkapan keselamatan, melengkapi surat kendaraan, serta menjaga etika berkendara demi keselamatan bersama.

Sebelum ada penundaan, Operasi Patuh 2026 bakal menitikberatkan pada penindakan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Salah satu fokus utama adalah optimalisasi sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Penindakan akan mengarah pada berbagai bentuk pelanggaran yang menghambat efektivitas ETLE, termasuk penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, sejumlah pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran operasi meliputi pengendara sepeda motor yang tidak patuh.

Operasi ini bakal menyasar pengendara yang tidak memakai helm standar, pengemudi yang menggunakan telepon seluler saat berkendara.

Lalu, pelanggaran marka jalan, tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara melawan arus, pengemudi di bawah umur, hingga pengendara yang berada di bawah pengaruh alkohol.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut memiliki kontribusi besar terhadap tingginya risiko kecelakaan lalu lintas di Indonesia.

Walau demikian, penundaan Operasi Patuh  2026 tidak akan mengurangi pentingnya upaya meningkatkan disiplin berlalu lintas.

Keselamatan di jalan raya bukan hanya tanggung jawab aparat kepolisian, tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh pengguna jalan.

Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai kapan pelaksanaan Operasi Patuh 2026 secara nasional.

Meskipun demikian, Korlantas Polri memastikan bahwa komitmen untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas tetap menjadi prioritas.(ato)

 

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *