Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Manalip menjadi pembicaraan nasional karena diberhentikan dari jabatannya. Manalip disebutkan melanggar Undang-undang 23 tahun 2014..
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Manalip akhirnya resmi diberhentikan dari jabatannya. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Mendagri tertanggal tanggal..