Empat Kabupaten yang masih tergabung dengan Provinsi Papua, mendesak pemerintah segera memisahkan mereka dengan Kota Jayapura.
Ya, kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Waropen dan Kabupaten Supiori ingin berdiri sendiri menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB).
Mereka menggelar deklarasi yang bertempat di Lapangan Cendrawasih, Biak Numfor, Kamis (17/7/2025) malam.
Aksi ini merupakan lanjutan deklarasi yang sebelumnya pernah berlangsung di Kota Serui.
Empat kepala daerah yang hadir membacakan deklarasi mereka dengan harapan DOB bisa segera terwujud dengan nama Provinsi Papua Utara.
Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoi mengharapkan dengan terbentuknya Provinsi Papua Utara, kesejahteraan masyarakat di empat daerah ini lebih meningkat.
“Ini adalah langkah awal mewujudkan kesejahteraan masyarakat adat Saireri. Kami yakin pemerintah pusat akan menyambut aspirasi ini,” kata Arisoi.
Benyamin Arisoi, mengungkapkan optimismenya bahwa aspirasi mereka bisa mendapat respon positif dari pemerintah pusat.
Wakil Bupati Waporen, Yoel Boari juga menyuarakan dengan lantang pembentukan Provinsi Papua Utara.
Mewakili Bupati Waropen, Yoel menegaskan pentingnya pembentukan Provinsi Papua Utara.
Menurutnya, lokasi strategis untuk ibukota adalah Kabupaten Waropen karena berada dalam wilayah daratan Papua.
“Tanah Waropen sangat cocok untuk menjadi ibukota nantinya, karena memiliki akses darat langsung dengan provinsi lainnya,” kata Boari.
Syarat Pembentukan DOB
Pembentukan sebuah provinsi baru di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah.
Secara garis bersarnya, pembentukan provinsi baru harus memenuhi tiga syarat utama, yaitu administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
Pembentukan provinsi baru harus mendapat persetujuan dari DPRD kabupaten/kota dan bupati/wali kota yang wilayahnya akan menjadi bagian dari provinsi baru.
Juga harus ada persetujuan dari DPRD provinsi induk dan gubernur, serta rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.
Faktor sosial budaya, seperti keberagaman budaya, adat istiadat, dan nilai-nilai sosial masyarakat, juga menjadi pertimbangan.
Provinsi baru juga harus sedikitnya memiliki 5 Kabupaten/Kota, dan lokasi ibukota provinsi baru harus mempertimbangkan berbagai aspek seperti tata ruang, aksesibilitas, kondisi geografis, dan lainnya.
Hal paling penting bahwa pembentukan daerah otonomi baru juga harus mempertimbangkan kepentingan seluruh masyarakat yang berada di daerah tersebut.(ato)