Teka-teki siapa sosok pemilik pagar laut 30,16 kilometer di perairan Tangerang terkuak. Ternyata pagar laut tersebut sudah miliki sertifikat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid membenarkan kepemilikan sertifikat ini.
Sertifikat yang telah terbit berupa sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan sertifikat Hak Milik (SHM).
“Memang benar pagar laut 30,16 kilometer yang ada di perairan Tangerang, Banten itu sudah ada sertipikatnya,” kata Nusron, Senin (20/1/2025) .
Lebih rinci Nusron menjelaskan, jumlah sertifikat yang sudah keluar mencapai 263 bidang atas nama beberapa perusahaan hingga perorangan.
“Rinciannya, sertipikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, lalu atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Atas nama perseorangan ada sebanyak 9 bidang. Kalau untuk Surat Hak Milik (SHM) itu ada sebanyak 17 bidang,” jelasnya.
Nusron menambahkan, ATR/BPN juga sudah melakukan pengecekan titik koordinat dan memang sesuai sesuai dengan yang beredar di sosial media.
“Jadi berita di sosmed tentang adanya sertipikat semuanya benar adanya. Lokasinya pun benar sesuai dengan aplikasi bhumi ATR/BPN,” katanya.
Dalam aplikasi bhumi tersebut bidang-bidang yang telah bersertipikat berada di Desa Kohot, Kecamatan Pakuaji, Kabupaten Tangerang.
“Jadi sudah jelas yah bahwa 263 bidang dalam bentuk SHGB, 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang lainnya atas nama PT Cahaya Inti Sentosa,” ujarnya.
Lebih jauh kata Nusron, bila ada pihak-pihak yang ingin mengetahui siapa pemilik dari perusahaan-perusahaan tersebut bisa cek langsung ke Administrasi Hukum Umum (AHU).
Sekadar informasi, pada Peraturan Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Istilah Sertifikat diubah menjadi SERTIPIKAT. Sejak itu produk hukum Kementerian ATR/BPN tertulis Sertipikat, Bukan Sertifikat.
Meski dalam KBBI istilah yang benar adalah sertifikat, namun karena sudah banyaknya produk yang mengunakan istilah sertipikat, maka pemerintah tak akan menggantinya.
Sebelumnya, Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut bersama nelayan telah membongkar sebagian pagar laut tersebut untuk pintu bagi nelayan.
Pembongkaran mulai dilakukan dari garis pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga hingga berakhir di pesisir Pantai Kronjo, Kecamatan Kronjo.
Harga MBG di Papua Rp30.000 per Porsi
Terpisah Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyayangkan aksi pembongkaran pagar bambu laut tersebut.
“Saya dengar ada pembongkaran pagar laut oleh TNI AL. Ya saya nggak tahu. Harusnya itu bisa jadi barang bukti. Setelah dari sisi hukum terbukti, terdeteksi, dari proses hukum, baru bisa kita bongkar pagar bambunya,” kata Trenggono, Minggu (19/1/2025). (eva)