Sebuah postingan tentang aksi tilang polisi terhadap motor yang sedang parkir di Kota Bitung, Sulawesi Utara, viral di media sosial Facebook.
Akun bernama Naomi R mengunggah sikap keberatannya terhadap anggota Polisi Lalu Lintas Kota Bitung, yang menahan motor miliknya.
Unek-unek ibu ini langsung menjadi viral setelah diunggah ke media salah satu grup facebook.
Baca: Buron Selama 3 Bulan, Polisi Dor Kaki Penjahat Kambuhan
Baca: Jangan Kaget Dapat Surat, Kini Polda Sulut Tilang Elektronik
Dalam unggahannya, dia mengaku kaget ada polisi datang ketika sedang berada di toko. Ketika datang polisi meminjam kunci motornya untuk melihat bagasi.
Dia juga keberatan polisi bersuara kasar, meski hanya menanyakan alasan penilangan.
Yang agak menohok, dia menuding pihak kepolisian justru membiarkan pemotor yang tidak berhelm lewat tanpa kena tilang.
Lebih mengagetkan, Naomi menceritakan dia melihat langsung seorang bapak yang kena tilang bisa lepas setelah membayar sejumlah uang.
Dia juga menuding polisi hendak meminta uang kepada dirinya, tapi malu karena di dalam toko banyak ada banyak orang.
Postingan ini langsung mendapat respon beragama dari warganet, ada yang pro dan kontra terkait unggahan tesebut.
Lewat unggahannya, Satlantas Polres Bitung menjelaskan bahwa penahanan motor ibu tersebut karena tidak memiliki surat kendaraan. Polisi juga dengan tegas membantah soal permintaan uang.
“Tidak benar ada penerimaan uang dan sejenisnya. Yang ada cuma penukaran barang bukti, dan yang kami tahan adalah STNK,” tulis akun tersebut.
Penahanan motor tersebut juga telah melalui proses kroscek, apalagi motor tidak memiliki surat-surat kendaraan.
“Karena yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan surat-surat, maka kendaraan kami tilang. Tertib berlalulintas adalah untuk keselamatan anda,” lanjutnya.
Satlantas Polres Bitung juga menjelaskan kronologis kejadian tersebut, sehingga tidak ada kesalahpahaman.
Saat itu, pihak kepolisian sedang melaksanakan Operasi Cipta Kondisi kepada anak-anak muda yang sering balap liar dan motor tidak berpelat Nopol (DB).
Hal ini untuk penertiban pelanggaran serta persiapan dalam rangka penerapan tilang elektronik (ETLE).
“Kronologisnya, ibu tersebut membonceng seorang pria. Setelah melihat adanya kegiatan operasi, maka ibu itu berhenti di Indomaret. Karena curiga, petugas satlantas kemudian memanggil pengendara dan mengecek isi bagasi motor,” tulisnya kemudian.
Setelah melakukan pemeriksaan, pengendara tak memakai helm serta tidak memiliki SIM dan STNK. Motor juga tidak ada pelat nomor bagian belakang.
“Untuk itu, karena ibu ini tidak dapat menujukan Surat2 kami menilang dan menahan Ranmor (kendaraan sebagai barang bukti). Pasal yang dilanggar ibu ini pasal 291 ayat (1) &(2) serta Pasal 280 dan Pasal 288(1),(2). Uu no 22 tahun 2009. Sidangnya tanggal 23-03-21,” tulisnya lagi.
“Saya ingatkan, menyebarkan hal yang tidak benar dapat dituntut sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Awaludin.
Dia juga meminta, apabila ada anggota polisi yang menyimpang dan menyusahkan masyarakat bisa lapor dengan melampirkan bukti.
“Kalau ada polisi yang menyimpang, silakan lapor dan buktikan. Akan kami tindak tegas,” pungkas dia.
Baca; Virtual Police Mulai Tindak Pengunggah Konten Negatif di Medsos
Baca: Cerita Kelam, 27 Oknum Polisi Curi Barbuk Pencurian Rp7,7 Miliar
Sebelumnya, sebuah postingan tentang aksi tilang polisi terhadap motor yang sedang parkir di Kota Bitung, Sulawesi Utara, viral di media sosial Facebook., Sabtu (27/2/2021) malam.
Akun Naomi R memprotes petugas kepolisian yang menahan motornya. Dia kena tilang saat motor pakir di depan sebuah toko indomaret.
“Ada war le motor ada ba diam di indomaret langsung dorang angka no (Tidak wajar, motor parkir di Indomaret polisi tilang),” tulis Naomi di grup facebook.
Belakangan postingan tersebut sudah terhapus dari grup Berita Bitung. Meski begitu, Satlantas Polres Bitung tetap akan memproses yang bersangkutan.
“Postingan sudah dihapus tapi tidak menghapus unsur pidana. Pemosting akan kami periksa. Proses akan membuktikann kebenaran postingan demi memenuhi asas transparansi dan profesional. Semua mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tulis akun tersebut. (mir/nid)
Tidak ada komentar